Tulang Bawang (Bongkarpost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang menggelar paripurna pembahasan tingkat II atas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Tulangbawang, Rabu (13/05/2020).
Sekertaris Dewan Hariyanto dalam sidang mengungkap, dari 40 anggota dewan yang ada, hadir 39 dan 1 tidak hadir dengan keterangan izin.
Sementara, Ketua DPRD Tulangbawang Sopi’i mengatakan, paripurna pembahasan tingkat II atas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib berjalan lancar dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Sopi’i mengatakan, paripurna itu tetap dilakukan meski saat ini bangsa Indonesia tidak terkecuali Kabupaten Tulangbawang tengah siaga menghadapi Pandemi covid-19.
Sopi’i menjelaskan, saat ini segenap perhatian langkah dan energi telah diarahkan untuk menghadapi kondisi pandemi yang kurang menyenangkan ini.
Menurut Politisi PDIP itu, dalam menghadapi pandemi covid-19 bitu pemerintah pusat maupun daerah dengan sekuat tenaga dan kemampuan berusaha mengatasi permasalahan agar dapat segera berakhir.
“Langkah-langkah antisipasi berupa perlindungan sosial dan penjaga stabilitas ekonomi saat ini terus dilakukan. Pembatasan sosial dengan pola sosial distancing diantaranya yaitu meliburkan aktivitas belajar mengajar diganti dengan belajar di rumah melalui metode pemanfaatan teknologi, pembatasan aktivitas yang melibatkan kerumunan massa dan sebagainya juga dibatasi,” ujar Sopi’i.
Dia menerangkan, permasalahan tersebut bergantung pada dukungan semua untuk masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Kabupaten Tulangbawang. Oleh karena itu, Ia berharap masyarakat bersatu dalam menyatukan langkah mengantisipasi penyebaran covid-19.
“Jangan sampai langkah besar pemerintah tersebut menjadi sia-sia oleh karena kurang kesadaran dari diri kita sendiri,” jelasnya.
Panitia kerja (Panja) Edi Saputra mengatakan, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib secara cermat dan detail.
Shingga, lanjutnya, mampu lebih memperkaya khazanah kearifan lokal khususnya kebudayaan di sai bumi nengah nyeppur agar diperoleh hasil yang maksimal dan berkualitas.
Ia berharap, untuk kedepan dengan dirancangannya tata tertib yang baru disahkan itu menjadi paduan bagi seluruh anggota DPRD Tulangbawang dalam bersama menjalankan tugas dan kewajiban.
“Terdiri dari 130 pasal dan sekitar 18 bab yang mana itu semua merupakan patokan kerja dari seluruh anggota DPRD untuk berinteraksi baik itu ke pemerintah daerah maupun ke masyarakat. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten dan kota,” bebernya.
Rapat paripurna kali ini terasa dalam nuansa yang berbeda karena di tengah-tengah pandemi covid-19. DPRD sebagai lembaga legislatif tetap menjalankan kewajiban dengan menyelaraskan antara tugas dan menyikapi kondisi bangsa saat ini.
Meski begitu tentu diharapankan paripurna yang digelar tersebut tidak mengurangi makna dan terlaksana dengan penuh hikmat. (Adv)