Dewan Pers Kecam Tindakan Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik

Dewan Pers Kecam Tindakan Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | JAKARTA – Dewan Pers mengecam tindakan yang dinilai merendahkan wartawan serta menghalangi kerja jurnalistik. Sikap tersebut disampaikan melalui Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 08/P-DP/VIII/2025 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers mencatat dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026.

Peristiwa pertama berkaitan dengan wawancara wartawan terhadap anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman. Wartawan menanyakan kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Benny menjawab bahwa SBY sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Ketika wartawan menanyakan apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan itu, Benny merespons dengan ucapan, “Otak kamu ada nggak.”

Dewan Pers menilai pernyataan tersebut sebagai tindakan bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya. Dewan Pers juga mengingatkan pejabat publik agar memberikan contoh yang baik dan bersikap edukatif ketika berbicara di depan umum.

Peristiwa kedua terjadi ketika wartawan TV One, BeritaSatu TV dan Kompas TV melakukan peliputan di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Dewan Pers, para wartawan tersebut mendapat intimidasi dan diusir oleh sekelompok orang di lokasi tempat pembuangan sampah tersebut. Akibatnya, ketiga wartawan tidak dapat melanjutkan kegiatan peliputan.

Dewan Pers mengecam tindakan intimidasi tersebut. Dalam pernyataannya, tindakan terhadap wartawan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.

Dewan Pers menyebut tindakan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan saat mencari informasi itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers,” demikian ditegaskan Dewan Pers dalam surat tersebut.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan kerja untuk kepentingan publik. Karena itu, tindakan menghina maupun menghalangi wartawan menjalankan tugas dinilai tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga menghambat pemenuhan hak publik untuk mengetahui informasi (the public right to know).

Menurut Dewan Pers, tindakan tersebut sekaligus dapat menghambat fungsi pers dalam memberikan informasi kepada publik dan menjalankan fungsi kontrol sosial. (Rusmin)

Pos terkait