Debu Ganggu Warga, DLH Lampung Temukan Kerusakan Dust Collector Semen Baturaja dan Hentikan Produksi

Debu Ganggu Warga, DLH Lampung Temukan Kerusakan Dust Collector Semen Baturaja dan Hentikan Produksi

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Keluhan warga terkait debu yang diduga mengganggu lingkungan sekitar Pabrik PT Semen Baturaja (Persero) Tbk yang berlokasi di Panjang, akhirnya ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.

Tim DLH turun langsung melakukan verifikasi ke lokasi pabrik pada Kamis (13/8/2026). Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan gangguan pada salah satu alat pengendali pencemaran udara atau dust collector.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan saat tim tiba di lokasi, aktivitas pabrik sudah dalam kondisi tidak beroperasi.

“Tim DLH Provinsi Lampung melakukan verifikasi lapangan ke PT Semen Baturaja pada Kamis, 13 Agustus 2026. Saat tim ke lokasi, pabrik dalam kondisi tidak beroperasi,” kata Yulia.

Menurut Yulia, persoalan pada sistem pengendalian pencemaran udara tersebut mulai ditemukan perusahaan pada 4 Agustus 2026.

“Pada 4 Agustus pukul 22.15 WIB, pihak perusahaan menemukan abnormalitas motor shaker dan segera dilakukan penanganan awal dengan cara shaker manual,” ujarnya.

Namun, sehari kemudian perusahaan memutuskan menghentikan proses produksi setelah ditemukan debu beterbangan dari sistem pengendalian pencemaran udara.

“Pada 5 Agustus pukul 07.30 WIB, Senior Manager Plant Palembang dan Panjang menghentikan kegiatan proses produksi karena melihat adanya debu beterbangan pada alat pengendali pencemaran udara atau dust collector,” jelas Yulia.

Pemeriksaan terhadap sistem tersebut kemudian dilakukan pada 5 hingga 8 Agustus. Hasilnya, ditemukan sejumlah bag filter dalam kondisi sobek serta casing antarkompartemen yang berlubang akibat pelat mengalami korosi.

“Pada 5 sampai 8 Agustus dilakukan pengecekan pada bag filter dan ditemukan beberapa bag filter sobek serta adanya casing antarkompartemen yang berlubang karena pelat korosif,” katanya.

Yulia menjelaskan, perusahaan kemudian melakukan perbaikan terhadap bagian alat yang mengalami kerusakan.

“Pada 10 Agustus, tim mechanical maintenance PT Semen Baturaja melakukan rekondisi atau penambalan casing antarkompartemen yang mengalami korosi,” ujar Yulia.

Pada tanggal yang sama, tim produksi juga melakukan pemeriksaan dan penggantian bag filter.

“Pada 10 Agustus, tim produksi PT Semen Baturaja melakukan pengecekan dan penggantian bag filter di enam compartment,” katanya.

 

Satu dari 16 Dust Collector Bermasalah

Yulia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, gangguan tersebut berasal dari satu unit dust collector pada unit penggilingan.

“Penyebab debu beterbangan dimaksud dikarenakan satu unit dust collector pada unit penggilingan dari 16 dust collector yang terpasang pada sistem produksi rusak dan tidak berfungsi karena bag filter sobek,” ungkapnya.

Untuk memastikan kondisi kualitas udara di sekitar pabrik, DLH Provinsi Lampung juga melakukan pengambilan sampel udara ambien.

“Pada saat verifikasi ke lokasi, DLH Provinsi Lampung melakukan sampling udara ambien di dua titik lokasi, yaitu di area seputar pabrik dan area yang mendekati permukiman,” kata Yulia.

Pengambilan sampel tersebut dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Lampung. Hasil pengujian, kata Yulia, baru dapat diketahui setelah 14 hari kerja.

“Untuk hasilnya baru dapat diketahui setelah 14 hari kerja,” ujarnya.

Sementara itu, pengambilan sampel emisi dari sumber tidak bergerak pada cerobong pengendali udara atau dust collector belum dapat dilakukan.

“Sampling emisi sumber tidak bergerak pada cerobong pengendali udara atau dust collector belum dapat dilakukan karena pabrik sedang tidak beroperasi pada saat tim turun ke lokasi,” jelas Yulia.

Meski demikian, pengujian emisi tersebut tetap akan dilakukan setelah pabrik kembali beroperasi.

“Sampling emisi tetap akan dilakukan pada saat pabrik telah beroperasi kembali,” katanya.

 

Produksi Dihentikan, Sanksi Administratif Diberlakukan

Atas temuan tersebut, DLH Provinsi Lampung memerintahkan PT Semen Baturaja menghentikan kegiatan proses produksi sampai sistem pengendalian pencemaran udara kembali berfungsi normal.

“Berkenaan dengan temuan-temuan tersebut, tim DLH Provinsi Lampung memerintahkan pihak PT Semen Baturaja untuk menghentikan kegiatan proses produksi sampai alat pengendali udara dengan sistem dust collector berfungsi normal,” tegas Yulia.

Selain penghentian produksi, perusahaan juga akan dikenakan sanksi administratif.

“Untuk selanjutnya PT Semen Baturaja akan dikenakan sanksi administrasi,” kata Yulia.

Ia menegaskan, sanksi tersebut baru dapat dicabut setelah seluruh poin yang tercantum dalam sanksi administratif diselesaikan oleh perusahaan.

“Sanksi administrasi tersebut baru dapat dicabut apabila poin-poin yang tercantum dalam sanksi administrasi telah diselesaikan,” pungkasnya.(Rls/WB)

Pos terkait