Identitas Pekerja Dipakai dalam 391 Klaim JKK Fiktif, Negara Rugi Rp24,55 Miliar

Identitas Pekerja Dipakai dalam 391 Klaim JKK Fiktif, Negara Rugi Rp24,55 Miliar

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan penggunaan identitas sejumlah pekerja dalam 391 pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang direkayasa sepanjang 2014–2024. Kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp24.548.667.498.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah Renu Arinta Shani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera; serta mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Renu diduga menyusun dokumen pengajuan klaim dengan memanfaatkan KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan rekening bank milik karyawan. Dokumen tersebut dilengkapi kuitansi rumah sakit yang nilainya direkayasa. Sri Listiani disebut tetap memproses berkas meski mengetahui adanya ketidakbenaran data, sedangkan Sayoko Adi Nugroho menyatakan dokumen memenuhi persyaratan meski ada penyimpangan.

Dari total klaim yang dicairkan, Renu disebut menerima sekitar Rp16,34 miliar, Sri Listiani Rp5,94 miliar, dan Sayoko Adi Nugroho Rp1,63 miliar.

Dalam persidangan, sejumlah pekerja memberikan kesaksian. Mereka mengaku menyerahkan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan kartu ATM atau rekening bank setelah mendapat tawaran imbalan. Para saksi menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja maupun mengajukan klaim JKK.

Salah satu saksi, Munardi, mengaku menerima Rp1,5 juta setelah menyerahkan dokumen. Saksi Mustari menerima Rp500 ribu, sementara Febriansyah menyerahkan KTP, kartu BPJS, dan rekening bank tanpa mengetahui tujuan penggunaannya.

Perkara ini telah memasuki tahap sidang tuntutan pada 3 September 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sebelumnya, pada tahap penyidikan, kerugian negara dihitung sekitar Rp21,73 miliar sebelum dinaikkan dalam dakwaan.

BPJS Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengajuan klaim JKK harus melalui pengisian formulir dan kelengkapan dokumen pelaporan sebelum diverifikasi dan diproses pembayaran. (Rusmin)

Pos terkait