DPR Cecar Kalapas Cibinong: Bukan Sekadar Nonaktif, Yanuar Minta Dirjenpas Mundur Jika Tak Mampu
BONGKAR POST | JAKARTA — Penonaktifan Kalapas Cibinong belum menutup persoalan.
Di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026, Anggota Komisi XIII dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo justru membongkar pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang bertanggung jawab dan apakah mekanisme reward and punishment benar-benar berjalan di tubuh pemasyarakatan?
Yanuar mencecar Kalapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengenai pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas setelah pemeriksaan Ombudsman RI.
Sofa dan AC menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan.
Wisnu mengakui dirinya memerintahkan pemindahan barang tersebut. Alasannya, barang-barang itu disebut bukan aset negara.
Jawaban itu tidak serta-merta diterima Yanuar.
“Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya ini tiga tahun bulan Oktober besok. Artinya Anda tahu persis barang-barang tersebut masuk yang bukan pada tempatnya. Kenapa baru kemarin setelah Ombudsman datang ke sana?” cecar Yanuar.
Yanuar kemudian meminta keterangan yang disampaikan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Bapak jangan bohonglah. Ini sudah didiskusikan semua publik. Melihat Pak Menteri yang datang ke sana dengan situasi yang berbeda, Anda bukan bohongi Pak Menteri, Anda bohongi seluruh rakyat Indonesia.”
Persoalan AC juga dipertanyakan. Ketika alasan kerusakan dikemukakan, Yanuar menilai barang rusak semestinya diperbaiki atau diservis, bukan sekadar dipindahkan.
“Jangan main-main dengan kecerdasan publik. Jangan bilang, ‘AC rusak kemudian dicopot’, yang ada diperbaiki, diservis. Jangan bikin kebohongan lagi, Pak.”
Dari Kalapas Berujung ke Dirjenpas
RDP kemudian bergerak dari persoalan di level lapas menuju tanggung jawab struktural.
Bagi Yanuar, pembenahan pemasyarakatan tidak cukup dengan menonaktifkan pejabat ketika persoalan mencuat.
Pimpinan harus mampu menata organisasi, melakukan rotasi, sekaligus menerapkan reward and punishment secara tegas terhadap jajaran pemasyarakatan.
Yanuar bahkan menyampaikan pilihan terbuka kepada Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.
Yanuar kembali menegaskan:
“Kalau Pak Dirjen enggak sanggup, lebih gentleman mundur, Pak.”
Pernyataan itu merupakan desakan Yanuar sebagai anggota Komisi XIII, bukan keputusan resmi seluruh Komisi XIII mengenai pengunduran diri Dirjenpas.
Bukan Sekadar Nonaktif
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Wisnu termasuk di dalamnya.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul persoalan yang berkaitan dengan temuan Ombudsman RI.
Namun, RDP Komisi XIII menunjukkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada status nonaktif.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, pertanyaan berikutnya adalah sanksi apa yang akan dijatuhkan dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Di titik inilah mekanisme reward and punishment menjadi penting.
Penonaktifan adalah bagian dari proses pemeriksaan. Bukan otomatis kesimpulan akhir.
Karena itu, DPR meminta agar proses pemeriksaan menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas berdasarkan fakta dan tingkat kesalahan masing-masing pejabat.
Kasus Cibinong kini bukan hanya soal sofa, AC atau rumah dinas.
Persoalan yang diuji adalah seberapa serius sistem pemasyarakatan menegakkan pengawasan, memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran, dan memastikan pimpinan bertanggung jawab atas bawahannya.
(Rusmin)






