#feature/analisis
Membaca Warisan Utang Tujuh Presiden: Siapa Mewariskan Berapa?
JAKARTA — Utang pemerintah Indonesia terus berubah mengikuti perjalanan ekonomi, krisis, kebijakan fiskal, hingga kebutuhan pembiayaan pembangunan. Dari era Presiden Soekarno hingga Joko Widodo, angka nominal utang pemerintah meningkat secara signifikan.
Namun, membaca angka tersebut tidak cukup hanya dengan melihat nominal rupiahnya. Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) memberikan konteks yang berbeda. Dalam sejarah modern Indonesia, rasio utang pernah melonjak sangat tinggi setelah krisis 1998, kemudian turun tajam pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebelum kembali meningkat pada era Joko Widodo.
Berdasarkan rekonstruksi data historis yang banyak dikutip media dan dokumen pemerintah, berikut gambaran posisi utang pada akhir masing-masing pemerintahan.
Soekarno: Warisan KMB dan Utang Blok Timur
Pada akhir era Presiden Soekarno, posisi utang Indonesia kerap dikutip berada pada kisaran US$2,1–2,4 miliar, atau sekitar Rp794 miliar berdasarkan konversi yang digunakan dalam sejumlah sumber historis.
Struktur utang ketika itu berbeda jauh dengan kondisi sekarang. Salah satu persoalan utamanya berkaitan dengan kewajiban yang muncul dari pengakuan terhadap sebagian utang Hindia Belanda dalam rangkaian penyelesaian Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949.
Di sisi lain, pemerintahan Soekarno juga memperoleh pinjaman dari negara-negara blok Timur.
Angka era ini perlu dibaca secara hati-hati karena sistem pencatatan, denominasi mata uang dan ukuran PDB pada masa tersebut tidak sama dengan statistik fiskal modern.
Soeharto: Rp551,4 Triliun di Tengah Krisis 1998
Ketika Soeharto mengakhiri kekuasaannya pada 1998, utang pemerintah tercatat sekitar Rp551,4 triliun, dengan rasio terhadap PDB sekitar 57,7 persen dalam seri data historis yang banyak digunakan.
Krisis moneter Asia 1997–1998 menjadi faktor penting. Kejatuhan nilai rupiah membuat kewajiban dalam valuta asing melonjak ketika dikonversikan ke rupiah.
Karena itu, kenaikan nominal utang pada periode tersebut tidak dapat dilepaskan dari perubahan nilai tukar dan krisis ekonomi yang sangat dalam.
Habibie: Rasio Utang Menembus 85,4 Persen
Pada akhir pemerintahan B.J. Habibie, angka yang banyak dikutip menunjukkan utang pemerintah mencapai sekitar Rp938,8 triliun, dengan rasio terhadap PDB 85,4 persen.
Beban fiskal pascakrisis menjadi persoalan besar. Pemerintah harus menghadapi konsekuensi krisis perbankan dan berbagai program penyelamatan serta restrukturisasi sektor keuangan.
Catatan penting: angka rasio historis perlu dibaca berdasarkan seri statistik yang digunakan. Dokumen Kementerian Keuangan yang mengutip seri World Bank, misalnya, menampilkan angka rasio yang berbeda untuk 1998–1999. Ini menunjukkan bahwa perbedaan definisi dan metodologi dapat menghasilkan angka historis yang tidak identik.
Dengan demikian, angka 85,4 persen sebaiknya disebut sebagai angka dalam seri historis yang banyak digunakan, bukan sebagai satu-satunya ukuran yang tidak memiliki perbedaan metodologis.
Gus Dur: Nominal Naik, Rasio Mulai Turun
Pada akhir pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, utang pemerintah berada di kisaran Rp1.271,4 triliun, sedangkan rasio utang terhadap PDB sekitar 77,2 persen.
Nominal utang meningkat dibanding era Habibie. Tetapi secara rasio terhadap ukuran ekonomi nasional, bebannya mulai menurun.
Data historis mencatat pada 2000 utang bahkan berada di sekitar Rp1.232,8 triliun dengan rasio yang lebih tinggi, sebelum pada 2001 nominalnya meningkat menjadi Rp1.271,4 triliun sementara rasionya turun menjadi 77,2 persen.
Megawati: Rp1.298 Triliun
Pada akhir pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada 2004, utang pemerintah tercatat sekitar Rp1.298 triliun.
Rasio utang terhadap PDB turun menjadi sekitar 56,5 persen.
Dengan demikian, dibandingkan akhir pemerintahan Gus Dur, nominal utang memang meningkat. Namun pertumbuhan PDB membuat rasio utang turun cukup besar.
SBY: Nominal Naik, Rasio Turun ke 24,7 Persen
Sepuluh tahun pemerintahan SBY mencatat kenaikan nominal utang yang cukup besar, dari sekitar Rp1.298 triliun pada 2004 menjadi Rp2.608,8 triliun pada 2014.
Namun rasio utang terhadap PDB justru turun menjadi sekitar 24,7 persen. Data Kementerian Keuangan juga mencatat rasio 2014 sebesar 24,7 persen.
Inilah salah satu fakta penting dalam membaca sejarah utang Indonesia: kenaikan nominal utang tidak otomatis berarti kenaikan beban utang relatif terhadap kapasitas ekonomi.
Pada periode SBY, ukuran ekonomi Indonesia tumbuh jauh lebih besar sehingga rasio utang terhadap PDB turun secara signifikan.
Jokowi: Rp8.812,9 Triliun pada Akhir 2024
Pada era Joko Widodo, nominal utang pemerintah meningkat jauh lebih besar.
Namun angka yang perlu digunakan harus dibedakan antara akhir masa jabatan pada Oktober 2024 dan posisi akhir tahun 2024.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2024 yang telah diaudit mencatat bahwa pada 31 Desember 2024, posisi utang pemerintah mencapai Rp8.812,90 triliun, dengan rasio terhadap PDB 39,81 persen.
Artinya, angka Rp8.500–Rp8.560 triliun yang sering digunakan untuk menggambarkan posisi sekitar pertengahan atau menjelang akhir masa jabatan Jokowi bukan angka akhir tahun.
Untuk konsistensi statistik, posisi 31 Desember 2024 sebesar Rp8.812,90 triliun lebih tepat disebut sebagai posisi akhir tahun 2024, bukan secara otomatis disebut sebagai “utang yang diwariskan pada hari pergantian presiden”.
Kenaikan utang selama era Jokowi berlangsung bersamaan dengan pembiayaan pembangunan, pandemi COVID-19, kebutuhan pemulihan ekonomi, serta berbagai agenda pembangunan pemerintah.
Kementerian Keuangan mencatat pembiayaan utang 2024 terutama berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Pada akhir 2024, pembiayaan utang terealisasi Rp558,06 triliun.

Tabel (gbr)
Angka historis lintas-era dapat berbeda menurut definisi, metode pencatatan, kurs dan sumber statistik yang digunakan.
Rp8.812,9 triliun adalah posisi per 31 Desember 2024 berdasarkan LKPP 2024 audited, bukan angka tepat pada hari pergantian pemerintahan.
Nominal Bukan Satu-Satunya Ukuran
Deretan angka tersebut memperlihatkan satu pola yang relatif jelas: nominal utang pemerintah meningkat dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.
Tetapi pola rasio utang terhadap PDB berbeda.
Rasio meningkat tajam pada masa krisis 1998–1999, kemudian turun secara bertahap hingga mencapai sekitar 24,7 persen pada 2014. Setelah itu, rasio kembali meningkat, terutama ketika pandemi COVID-19 mendorong pemerintah menggunakan APBN sebagai instrumen penanganan krisis dan pemulihan ekonomi.
Kementerian Keuangan mencatat rasio utang pemerintah 2014 sebesar 24,7 persen. Sementara LKPP 2024 mencatat rasio 39,81 persen pada akhir 2024.
Dengan demikian, membandingkan tujuh presiden hanya berdasarkan nominal utang dapat menghasilkan gambaran yang tidak lengkap.
Ukuran ekonomi, inflasi, nilai tukar, struktur utang, tingkat bunga, jatuh tempo, kebutuhan pembiayaan, serta penggunaan dana utang merupakan faktor yang ikut menentukan apakah suatu kenaikan utang menjadi beban fiskal yang lebih berat atau masih dapat dikelola.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan batas rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 60 persen. Kementerian Keuangan juga menggunakan rasio tersebut sebagai salah satu rujukan dalam menjelaskan posisi utang pemerintah.
Karena itu, pertanyaan publik bukan sekadar berapa besar utang yang diwariskan setiap presiden, tetapi juga untuk apa utang tersebut digunakan, bagaimana risikonya dikelola, dan seberapa besar kapasitas ekonomi negara untuk membayar kembali kewajiban tersebut.
Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Naik Rp1.819 Triliun Sejak Sebelum Prabowo
Belum genap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, posisi utang pemerintah Indonesia telah menembus Rp10.293,69 triliun.
Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, posisi utang pemerintah per 30 Juni 2026 mencapai Rp10.293,69 , dengan rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 41,26 persen.
Sebagai pembanding, pada akhir September 2024—sebelum pemerintahan Prabowo mulai berjalan—posisi utang pemerintah tercatat Rp8.473,90 triliun, dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 38,55 persen.
Dengan menggunakan dua posisi tersebut, utang pemerintah bertambah sekitar Rp1.819,79 triliun, atau sekitar 21,5 persen, dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.
Kenaikan tersebut juga tercermin pada rasio utang terhadap PDB.
• September 2024: 38,55 persen
• Desember 2024: 39,81 persen
• Desember 2025: 40,46 persen
• Juni 2026: 41,26 persen
Dengan demikian, rasio utang meningkat sekitar 2,71 poin persentase dibanding posisi September 2024.
Masih di bawah batas 60 persen
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah kenaikan tersebut berarti kondisi utang pemerintah sudah mengkhawatirkan?
Pemerintah menilai posisi utang saat ini masih berada dalam koridor pengelolaan fiskal yang diperbolehkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kala itu masih menjabat) menyatakan rasio utang Indonesia masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
“Kalau kita lihat kan, masih di bawah 60 persen jauh,” ujar Purbaya.
Pemerintah juga menyatakan akan menjaga rasio utang melalui pengendalian defisit serta peningkatan efektivitas penerimaan negara, terutama perpajakan.
“Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan efektifkan tax collection (penerimaan pajak) kita,” jelas Purbaya.
Kementerian Keuangan mencatat, hingga akhir Juni 2026 defisit APBN berada di Rp196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap PDB. Pada periode yang sama, pemerintah mencatat surplus keseimbangan primer sebesar Rp85,1 triliun.
Pemerintah menegaskan pembiayaan melalui utang tetap dikelola secara prudent dan terukur, antara lain untuk membiayai defisit APBN serta mendukung pembangunan dan aktivitas ekonomi.
Namun, besarnya ruang terhadap batas legal 60 persen tidak menghapus kebutuhan untuk mencermati arah pertumbuhan utang, biaya bunga, kemampuan penerimaan negara, defisit, serta efektivitas penggunaan pembiayaan.
Angka Rp10.293,69 triliun karena itu bukan sekadar soal apakah masih berada di bawah batas 60 persen. Pertanyaan fiskalnya juga menyangkut seberapa cepat utang bertambah dan seberapa kuat kemampuan negara menjaga agar beban tersebut tetap terkendali dalam jangka panjang.
Apa itu PDB?
PDB (Produk Domestik Bruto) adalah total nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di dalam negeri dalam satu tahun. Semakin besar PDB, semakin kuat “ukuran” ekonomi sebuah negara.
Apa itu Rasio Utang terhadap PDB?
Rasio ini dihitung dengan rumus sederhana:
Rasio = (Total Utang Pemerintah ÷ PDB) × 100%
Contoh:
– Jika utang pemerintah Rp 100 triliun dan PDB Rp 500 triliun, maka rasio utangnya adalah: 20%.
### Mengapa rasio ini lebih penting daripada nominal utang?
1. Nominal utang selalu naik seiring berjalannya waktu, karena ekonomi, harga, dan kebutuhan pembangunan juga terus bertambah. Melihat hanya angka Rp 8.500 triliun tanpa konteks bisa menyesatkan.
2. Rasio menunjukkan kemampuan bayar. Yang penting bukan seberapa besar utangnya, tetapi seberapa besar utang itu dibandingkan dengan kemampuan ekonomi negara untuk menghasilkan pendapatan (PDB).
3. Standar internasional & hukum Indonesia:
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan batas aman rasio utang pemerintah maksimal 60% dari PDB.
– Banyak lembaga internasional (IMF, World Bank) juga menggunakan angka di bawah 60% sebagai indikator yang relatif aman untuk negara berkembang.
(*)







