Praktisi Hukum Angkat Bicara: Desak Kapolri Bentuk Tim independen dan Usut Tuntas Kematian WLG
Bongkar Post, Jakarta
Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa dan elemen masyarakat mendesak Presiden RI dan Kapolri untuk membantu memfasilitasi ekshumasi serta otopsi ulang guna mengusut kejanggalan kematian Korban yang ditemukan tewas dengan luka tembak di rumah mantan suaminnya.
Menanggapi hal tersebut Praktisi hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan Otopsi ulang (atau autopsi ulang) merupan prosedur pemeriksaan medis sekunder terhadap jenazah yang telah melalui proses otopsi sebelumnya. Sabtu (26/9/2026).
“tujuan untuk memeriksa kembali (reexamination), mengevaluasi ulang (reevaluation), serta mempertimbangkan kembali (reconsideration) temuan-temuan terkait penyebab dan mekanisme kematian korban. Ujarnya.
Ia juga menambahkan Jika jenazah sudah telanjur dimakamkan, proses otopsi ulang wajib diawali dengan tindakan ekshumasi (pembongkaran kembali makam).
Mengapa Otopsi Ulang Dilakukan?Tindakan medis dan hukum yang cukup rumit ini biasanya ditempuh karena beberapa alasan mendasar:
Ketidakpuasan atau Keraguan: Adanya keraguan dari pihak keluarga atau penyidik hukum terhadap independensi, kualitas, atau keakuratan hasil otopsi.
mengenai pemeriksaan ulang ini diatur secara implisit dalam Pasal 180 ayat (4) KUHAP, yang menyatakan bahwa pemeriksaan ulang dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personel yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu. Ujarnya Alvin (S.hadi Purba/red)






