SEJARAH TERCATAT: JOKOWI HADIR DI PERSIDANGAN, MOMENTUM MENEGASKAN SEMUA WARGA NEGARA SAMA DI HADAPAN HUKUM

SEJARAH TERCATAT: JOKOWI HADIR DI PERSIDANGAN, MOMENTUM MENEGASKAN SEMUA WARGA NEGARA SAMA DI HADAPAN HUKUM

 

Bacaan Lainnya

BONGKAR POST | JAKARTA– Kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), bukan sekadar peristiwa persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik. Peristiwa ini juga menghadirkan momentum penting untuk mengingatkan kembali prinsip fundamental negara hukum: setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan persoalan informasi elektronik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Mantan kepala negara itu datang memenuhi panggilan persidangan. Ia menjalani pemeriksaan identitas, menyatakan kesediaannya disumpah, kemudian memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Di ruang sidang, Jokowi juga memperlihatkan dokumen ijazah pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Dokumen tersebut diperlihatkan dalam rangkaian pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.

Peristiwa ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada polemik ijazah itu sendiri.

Jabatan presiden tidak boleh menjadi alasan seseorang berada di luar jangkauan hukum. Sebaliknya, status sebagai mantan presiden juga tidak boleh membuat seseorang kehilangan hak dan perlindungan hukum yang sama dengan warga negara lainnya.

 

Persamaan di hadapan hukum bukan sekadar slogan

Prinsip tersebut sesungguhnya telah ditegaskan dalam konstitusi. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.

Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dengan demikian, persamaan di hadapan hukum bukan hak istimewa kelompok tertentu. Ia merupakan prinsip konstitusional yang wajib berlaku bagi seluruh warga negara, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, kekayaan, maupun pengaruh politik.

Kehadiran Jokowi di persidangan memperlihatkan bahwa seseorang yang pernah menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan tetap dapat hadir, diperiksa, dan dimintai keterangan melalui mekanisme peradilan.

Namun, makna persamaan hukum tidak berhenti pada kesediaan seorang mantan presiden menghadiri persidangan.

Prinsip yang sama harus berlaku ketika rakyat biasa berhadapan dengan aparat, pejabat publik, institusi negara, maupun kelompok yang memiliki kekuasaan dan sumber daya lebih besar.

 

Jangan berhenti pada seorang mantan presiden

Inilah pekerjaan rumah penegakan hukum Indonesia.

Jika seorang mantan presiden dapat dimintai keterangan di ruang sidang, maka warga biasa yang mencari keadilan juga harus memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar.

Ketika masyarakat kecil melaporkan dugaan pelanggaran hukum, laporannya harus diproses secara profesional. Ketika warga berhadapan dengan kekuasaan, hak-haknya harus dilindungi. Ketika seseorang dituduh melakukan tindak pidana, ia berhak memperoleh proses peradilan yang adil, tanpa diskriminasi.

Tidak boleh ada hukum yang terasa tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik kekuasaan.

Sebaliknya, tidak boleh pula hukum digunakan untuk menghukum seseorang hanya karena perbedaan pendapat, kritik, atau kepentingan politik.

Dalam perkara Jokowi, prinsip tersebut juga harus berlaku bagi para terdakwa. Mereka tetap memiliki hak atas pembelaan, praduga tak bersalah, dan pemeriksaan yang objektif hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Preseden yang harus dijaga

Kehadiran Jokowi dalam persidangan dapat menjadi momentum pembelajaran demokrasi dan ketatanegaraan. Bukan karena peristiwa tersebut otomatis menciptakan preseden hukum yang mengikat, melainkan karena memperlihatkan pentingnya menempatkan setiap orang dalam mekanisme hukum yang berlaku.

Ujian sesungguhnya justru terletak pada konsistensi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan setelah peristiwa ini.

Apakah prinsip yang sama juga diterapkan kepada rakyat kecil? Apakah masyarakat tanpa jabatan dan kekuasaan mendapatkan perlakuan yang setara? Apakah setiap laporan diproses berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang melapor atau siapa yang dilaporkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang menang atau kalah dalam perkara ini.

Negara hukum tidak diukur dari seberapa mudah hukum menjangkau rakyat kecil, tetapi dari seberapa konsisten hukum berlaku terhadap semua orang, termasuk mereka yang pernah berada di puncak kekuasaan.

Kehadiran seorang mantan presiden di ruang sidang semestinya menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara: tidak ada jabatan yang membuat seseorang lebih tinggi daripada hukum.

Dan tidak ada warga negara yang boleh merasa terlalu kecil untuk mendapatkan keadilan.

(Rusmin)

Pos terkait