SKANDAL PENYADAPAN ISTANA: SIAPA PENERIMA HASIL SADAPAN? SPEKULASI TERHADAP TEMPO BELUM TERBUKTI

SKANDAL PENYADAPAN ISTANA: SIAPA PENERIMA HASIL SADAPAN? SPEKULASI TERHADAP TEMPO BELUM TERBUKTI

 

Bacaan Lainnya

BONGKAR POST | INVESTIGASI 

 

Bongkar Post, JAKARTA — Pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menyisakan persoalan serius yang belum terjawab: siapa penerima hasil penyadapan, ke mana informasi tersebut disalurkan, dan untuk kepentingan siapa data komunikasi itu dikumpulkan?

Perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan perangkat penyadapan. Kasus ini juga membuka pertanyaan mengenai keamanan komunikasi negara, perlindungan privasi, serta kemungkinan pemanfaatan informasi hasil penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang.

Di tengah perkembangan penyidikan, nama media Tempo ikut muncul dalam spekulasi media sosial. Isu tersebut diangkat Repelita.com melalui artikel berjudul “Publik Curiga Bocor Alus Tempo Selalu Dapat Bocoran Informasi Istana, Diduga Hasil Sadapan Para Jenderal”, Jumat (6/11/2026).

Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti terbuka yang menunjukkan Tempo menerima atau menggunakan hasil penyadapan ilegal. Dugaan tersebut masih berupa spekulasi yang beredar di ruang digital, bukan kesimpulan penyidikan.

 

Empat tersangka, perkara belum tuntas

Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung pada periode 2025–2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.

Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka. Perkembangan berikutnya, pada 5 November 2026, Polri mengumumkan satu tersangka tambahan berinisial SU. Dengan demikian, jumlah tersangka menjadi empat orang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyebut SU diduga memberikan persetujuan atas pelaksanaan penyadapan dan penghapusan berkas hasil penyadapan.

Menurut keterangan penyidik, sasaran dugaan penyadapan meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.

Seluruh peran dan dugaan tindak pidana tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.

 

Istana belum mengetahui penerima hasil sadapan

Persoalan yang paling penting justru berada pada ujung rantai informasi: siapa yang menerima hasil penyadapan?

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 4 November 2026 menyatakan Istana belum mengetahui secara terperinci isi percakapan yang diduga disadap, pihak yang menerima hasilnya, maupun pihak di balik aktivitas tersebut.

Pemerintah, kata Prasetyo, masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aliran informasi hasil penyadapan belum terungkap secara terbuka.

Karena itu, penyidikan semestinya tidak berhenti pada identifikasi operator dan pemegang akses sistem. Penelusuran mengenai siapa yang mengakses, menyalin, memindahkan, menghapus, atau menerima data juga menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

 

Nama Tempo muncul dalam spekulasi, bukan bukti

Kemunculan nama Tempo dalam perbincangan publik perlu ditempatkan secara proporsional.

Podcast Bocor Alus Politik dikenal mengangkat informasi mengenai dinamika politik dan pemerintahan, termasuk informasi dari sumber internal. Karakter pemberitaan tersebut kemudian menjadi bahan spekulasi sejumlah akun media sosial yang mempertanyakan asal-usul informasi yang diperoleh redaksi.

Repelita.com menghubungkan spekulasi tersebut dengan perkara dugaan penyadapan ilegal.

Akan tetapi, kemampuan sebuah media memperoleh informasi dari narasumber internal tidak serta-merta membuktikan bahwa informasi tersebut berasal dari penyadapan ilegal.

Dalam praktik jurnalistik, penggunaan narasumber anonim dan informan internal merupakan bagian dari kerja pers. Informasi yang diperoleh tetap harus diverifikasi, sementara perlindungan identitas sumber merupakan bagian dari tanggung jawab profesional wartawan.

Untuk membuktikan adanya keterkaitan Tempo dengan distribusi hasil penyadapan, diperlukan bukti konkret mengenai asal-usul data, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, serta hubungan antara informasi tersebut dengan aktivitas penyadapan yang sedang disidik.

Tanpa bukti tersebut, tuduhan keterlibatan Tempo tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.

 

Lima pertanyaan yang harus dijawab penyidik

Bongkar Post memandang terdapat lima persoalan penting yang perlu ditelusuri dalam pengembangan perkara ini:

1. Akses sistem: Siapa saja yang memiliki kewenangan mengakses LIMS dan bagaimana mekanisme pengawasannya?

2. Penghapusan data: Apakah seluruh berkas hasil penyadapan berhasil diamankan, termasuk data yang diduga dihapus?

3. Distribusi informasi: Apakah terdapat bukti pemindahan atau penyerahan hasil penyadapan kepada pihak lain?

4. Penerima dan pengendali: Siapa yang diduga menerima, memerintahkan, atau memanfaatkan informasi tersebut?

5. Motif dan kepentingan: Apakah penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atau terdapat tujuan lain yang bertentangan dengan hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga menjangkau kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan hasil penyadapan.

 

Transparansi menjadi ujian penegakan hukum

Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh negara merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan komunikasi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Publik berhak mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan sistem tersebut dapat terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat dari informasi yang dikumpulkan.

Polri perlu menjelaskan perkembangan penyidikan berdasarkan bukti, termasuk kemungkinan distribusi hasil penyadapan, tanpa membangun kesimpulan berdasarkan spekulasi.

Pada saat yang sama, media yang namanya muncul dalam perbincangan publik berhak memperoleh perlakuan yang adil dan kesempatan memberikan klarifikasi apabila terdapat tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Kebebasan pers tidak boleh menjadi tameng bagi pelanggaran hukum. Namun, kebebasan pers juga tidak boleh dikorbankan oleh tuduhan yang tidak disertai bukti.

Bagi Bongkar Post, inti persoalan ini bukan siapa yang paling cepat membocorkan informasi Istana. Persoalan utamanya adalah siapa yang menyalahgunakan kewenangan untuk menyadap, ke mana hasilnya disalurkan, dan untuk kepentingan siapa informasi tersebut digunakan.

Penegakan hukum harus menuntaskan seluruh rantai perkara. Bukan sekadar mengungkap siapa yang mengoperasikan sistem, melainkan juga memastikan apakah ada pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan secara melawan hukum.

BONGKAR POST Membuka Fakta, Menguji Klaim, Mengawal Kepentingan Publik.

Pos terkait