HASHIM: INDONESIA MAMPU BIAYAI MBG DAN KOPDES JIKA PENERIMAAN PAJAK DIOPTIMALKAN
BONGKAR POST | JAKARTA – Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan Indonesia memiliki kemampuan fiskal untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Namun, kemampuan tersebut menurutnya bergantung pada optimalisasi penerimaan negara melalui pemungutan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim menyoroti rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang disebutnya masih berada di kisaran 12 persen. Angka tersebut dinilai tertinggal dibandingkan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sekitar 20 persen.
Menurut Hashim, apabila Indonesia mampu meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja, terdapat potensi tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun setiap tahun.
Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada ketidakmampuan ekonomi Indonesia membiayai program pemerintah, melainkan belum optimalnya penerimaan negara dari aktivitas ekonomi formal maupun informal.
Hashim juga menyinggung transaksi ekonomi masyarakat yang selama ini tidak seluruhnya tercatat dalam administrasi perpajakan. Ia mencontohkan transaksi jasa pangkas rambut, pijat, warung makan hingga salon kecantikan.
Dalam kesempatan tersebut, Hashim menyebut pemerintah akan mendorong penerapan perpajakan digital atau digital taxation untuk memperluas pengawasan dan pemungutan pajak atas transaksi ekonomi.
Namun, pernyataan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran publik mengenai kemungkinan pengenaan pajak terhadap usaha kecil dan sektor informal.
MENTERI UMKM BERIKAN KLARIFIKASI
Merespons polemik tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membebani usaha mikro, termasuk warung tegal (warteg), tukang pijat, dan jasa pangkas rambut.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Maman menjelaskan bahwa pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara itu, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan skema PPh Final sebesar 0,5 persen.
Maman meminta masyarakat tidak salah menafsirkan pernyataan Hashim seolah-olah pemerintah akan mengejar pedagang kecil untuk memungut pajak.
Ia justru menyoroti praktik pengusaha bermodal besar yang diduga memecah badan usaha menjadi sejumlah entitas untuk menghindari kewajiban pajak sesuai skala usaha sebenarnya.
Menurut Maman, penertiban praktik tersebut menjadi salah satu sasaran optimalisasi penerimaan negara, bukan membebani pelaku usaha mikro.
OPTIMALISASI PAJAK DAN KEMAMPUAN FISKAL
Polemik pernyataan Hashim membuka kembali perdebatan mengenai kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai program-program prioritas nasional.
Di satu sisi, peningkatan kepatuhan pajak dan penertiban praktik penghindaran pajak berpotensi memperluas ruang fiskal negara. Di sisi lain, kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan kepastian hukum perpajakan.
Proyeksi tambahan penerimaan Rp1.500 triliun yang disampaikan Hashim juga perlu dibaca sebagai estimasi berdasarkan peningkatan rasio penerimaan negara, bukan penerimaan yang sudah tersedia dalam kas negara.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan dasar penghitungan, strategi pencapaian, serta tahapan implementasi optimalisasi penerimaan negara secara transparan.
Kejelasan tersebut penting agar pembiayaan MBG dan Kopdes tidak hanya bertumpu pada proyeksi peningkatan pajak, tetapi didasarkan pada perencanaan fiskal yang terukur, realistis, dan berkelanjutan.
Bagi publik, persoalannya bukan semata-mata apakah negara mampu membiayai program prioritas, melainkan bagaimana memastikan sumber pembiayaannya tidak menciptakan beban baru bagi masyarakat kecil.
(*/rus)






