DPR dan Pemerintah Sepakati PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Berlaku Bertahap Mulai 2027
BONGKAR POST | JAKARTA – Harapan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk memperoleh kepastian status kepegawaian mulai menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu lintas profesi.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi finalisasi antara pimpinan DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat mengenai persoalan status kepegawaian, khususnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga pelaksana lainnya.
Aspirasi tersebut, menurut Dasco, telah dibahas satu per satu bersama pemerintah untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang dihadapi para pegawai.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi diperluas untuk berbagai profesi yang menjalankan pelayanan publik.
Cakupannya meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan dan medis, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
Prasetyo menjelaskan, pelaksanaan peningkatan status tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Selain peningkatan status, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK yang telah menjadi pegawai penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Pemerintah turut mempertimbangkan pengaturan khusus mengenai persyaratan batas usia bagi bidang profesi tertentu yang ingin mengikuti seleksi tersebut.
PERPANJANGAN MASA KERJA DAN REKRUTMEN CPNS
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru yang terdata dalam Dapodik serta 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama.
Perlakuan serupa juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
Di sisi lain, pemerintah merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026. Rekrutmen tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan aparatur negara, termasuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal dalam pelaksanaan kebijakan penataan kepegawaian tersebut.
MENUNGGU KEPASTIAN IMPLEMENTASI
Kesepakatan DPR dan pemerintah ini menjadi perkembangan penting bagi pegawai yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik dengan status PPPK paruh waktu.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan masih memerlukan kejelasan mekanisme administratif, pendataan penerima, penetapan status, serta kepastian pembiayaan.
Dengan demikian, pengumuman peningkatan status tersebut perlu dibedakan dari proses penerbitan keputusan pengangkatan dan realisasi hak kepegawaian masing-masing pegawai.
Publik, khususnya para PPPK paruh waktu, kini menunggu tindak lanjut pemerintah agar kesepakatan tersebut benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi pengumuman kebijakan.
(*/rus)






