Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Kenaikan upah minimum di Provinsi Lampung akhirnya diputuskan. Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734, naik 5,35 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, namun penerapannya disertai sejumlah batasan.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja, Agus Nompitu, usai proses pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“UMP yang ditetapkan ini hanya diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Agus, Selasa (23/12/2025).
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pengupahan tidak boleh stagnan di angka UMP. Perusahaan diwajibkan menyusun sistem pengupahan
internal yang lebih proporsional.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pembayaran upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih,” ujar Agus.
Selain UMP, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor tertentu. Pada sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434), upah minimum dipatok lebih tinggi, yakni Rp3.108.689 per bulan.
Agus menegaskan, tidak ada ruang bagi perusahaan untuk membayar upah di bawah ketentuan minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Lampung,” tegasnya.
Namun demikian, ketentuan UMP tersebut tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk UMK, ketentuan UMP dikecualikan,”
kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP Lampung 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan dinamika ketenagakerjaan.
Indikator yang digunakan meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah.
Ia menyebut, tingkat inflasi di Lampung menunjukkan tren penurunan yang menjadi salah satu dasar penetapan upah tahun depan.
“Inflasi Lampung tercatat 2,16 persen pada September 2024, kemudian turun menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year). Penetapan ini menggunakan alpha 0,8, sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur rentang alpha antara 0,5 hingga 0,9,” jelasnya.
Agus memastikan, keputusan tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan akan diumumkan secara resmi kepada publik.
“UMP Lampung 2026 akan diumumkan secara resmi pada Kamis, 24 Desember 2025,” pungkasnya.(Jim/*)







