Satker PJN Wilayah II Provinsi Lampung Beri Klarifikasi Terkait Pemberitaan Monopoli Perusahaan 

Satker PJN Wilayah II Provinsi Lampung Beri Klarifikasi Terkait Pemberitaan Monopoli Perusahaan 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung, memberikan klarifikasi atau hak jawabnya melalui surat bernomor PW0301/B/Bpjn8.6/2026/645, tanggal 27 Agustus 2026.

 

Ini Hak Jawab Satker PJN

Sehubungan pemberitaan media online Harian Bongkar Post yang berjudul “Sanksi Pidana Menanti, Pejabat Satker BPJN Wilayah II Provinsi Lampung Diduga Kuat Langgar UU Larangan Praktek Monopoli dan UU PBJ Pemerintah” pada tanggal 27 Agustus 2026, dimana dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, 118 dari total 128 paket pekerjaan atau sekitar 80% dari total anggaran Rp. 364,33 Miliar telah dimonopoli oleh satu perusahaan yaitu CV Raden Galuh, bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Pemberitaan tersebut tidak benar karena berdasarkan data TA 2025, CV Raden Galuh hanya mengerjakan satu paket pekerjaan yaitu Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bukit Kemuning – Terbanggi besar dengan pagu anggaran sebesar Rp. 7,6 Miliar;

2. Proses pengadaan paket tersebut diatas dilakukan melalui Mini Kompetisi Katalog Elektronik sesuai dengan prosedur yang transparan serta menerapkan prinsip kehati-hatian;

3. Metode Mini Kompetisi Katalog Elektronik mengedepankan prinsip transparan melalui keterbukaan informasi dan penggunaan sistem digital yang objektif, dimana informasi terkait pengadaan dapat diakses secara terbuka oleh seluruh penyedia yang memenuhi kualifikasi melalui sistem dan telah dilengkapi fitur papan peringkat kompetisi secara sistematis untuk mendapatkan peringkat penawaran harga dari penyedia;

4. Berkenaan dengan poin tersebut diatas, kami klarifikasikan bahwa pernyataan terkait monopoli pekerjaan dan persaingan usaha tidak sehat pada pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Satker PJN Wilayah II Provinsi Lampung adalah tidak benar dan sangat bertentangan dengan fakta serta data yang ada.

Demikian Hak Jawab Satker PJN Wilayah II Provinsi Lampung yang ditandatangani secara elektronik oleh Toto Suharto, ST., MT., selaku Kepala Satker.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah proyek di Satker PJN Wilayah II Provinsi Lampung merealisasikan ratusan miliar anggaran, senilai Rp363, 33 Miliar, yang diduga menggunakan pola Pecah Paket hingga berujung kepada Monopoli Perusahaan, CV Raden Galuh. (tk)

Pos terkait