Saat Profesi Advokat Mencari Wasit Baru: Gagasan Regulator Independen untuk Mengakhiri Fragmentasi Organisasi
Bongkar Post | Jakarta – Di balik toga dan sumpah profesi yang melekat pada seorang advokat, tersimpan persoalan lama yang hingga kini belum menemukan titik temu: siapa yang seharusnya mengawasi para penegak hukum tersebut?
Lebih dari dua dekade sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disahkan, sistem pengaturan profesi advokat di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan. Konsep self-regulation yang memberikan kewenangan kepada organisasi advokat untuk mengatur, membina, sekaligus mengawasi anggotanya, dinilai belum mampu menciptakan tata kelola profesi yang ideal.
Alih-alih melahirkan sistem single bar atau organisasi tunggal sebagaimana dicita-citakan saat pembentukan UU Advokat, yang terjadi justru sebaliknya. Berbagai organisasi advokat bermunculan, memunculkan fragmentasi, perbedaan standar, hingga lemahnya pengawasan etik dan disiplin profesi.
Kondisi tersebut mendorong Chairman Gani Djemat & Partners, Humphrey Rithan Djemat, mengusulkan pembentukan Badan Nasional Pengatur Advokat (BNPA), sebuah regulator independen yang dibentuk melalui undang-undang dan berdiri di luar kepentingan organisasi advokat.
“Intinya regulator dan pelaksana harus dipisahkan. Organisasi advokat tetap ada, tetapi fokus pada pembinaan anggota dan peningkatan kualitas profesi, bukan lagi menjadi regulator,” ujar Humphrey kepada media, Kamis (3/7).
Mengakhiri Konflik Kepentingan
Menurut Humphrey, model self-regulation menyimpan persoalan mendasar karena organisasi advokat selama ini menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai pembina dan pengawas. Dalam praktiknya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika penegakan kode etik harus dilakukan terhadap anggota organisasi sendiri.
Gagasan BNPA menawarkan pendekatan berbeda melalui konsep statutory independent regulator. Model ini menempatkan pengawasan profesi di tangan lembaga independen yang memperoleh legitimasi langsung dari undang-undang dan bekerja secara profesional tanpa intervensi kepentingan kelompok tertentu.
Dalam desain yang diusulkan, anggota BNPA tidak hanya berasal dari organisasi advokat. Lembaga tersebut juga perlu melibatkan unsur akademisi, tokoh masyarakat, hakim senior, ahli hukum, hingga advokat senior yang dinilai telah memiliki integritas dan tidak lagi memiliki kepentingan pribadi dalam organisasi.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan pengawasan profesi advokat dilakukan secara objektif dan akuntabel.
Momentum Reformasi Profesi Advokat
Gagasan pembentukan regulator independen muncul di tengah dorongan pembenahan tata kelola organisasi advokat pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
Putusan tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali sistem pengaturan profesi advokat yang selama ini berjalan. Bagi sebagian kalangan, reformasi tidak cukup dilakukan hanya melalui revisi sejumlah pasal dalam UU Advokat, tetapi membutuhkan perubahan paradigma secara menyeluruh.
Karena itu, Humphrey menilai pembentukan BNPA sebaiknya dilakukan melalui penyusunan undang-undang baru. Langkah tersebut dianggap lebih tepat untuk membangun sistem pengawasan yang modern, independen, dan mampu menjawab tantangan profesi advokat di masa mendatang.
Menjaga Martabat Officium Nobile
Profesi advokat selama ini dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia karena perannya dalam menegakkan hukum dan membela hak-hak masyarakat. Namun, kemuliaan profesi tersebut juga menuntut adanya mekanisme pengawasan yang kuat dan kredibel.
Perdebatan mengenai pembentukan regulator independen pada akhirnya bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan menyangkut upaya menjaga integritas profesi dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kini, bola berada di tangan pemerintah, DPR, dan seluruh organisasi advokat. Apakah Indonesia akan tetap bertahan dengan sistem lama yang kerap menuai kritik, atau berani mengambil langkah baru dengan menghadirkan “wasit” independen bagi profesi advokat, menjadi pertanyaan besar dalam agenda reformasi hukum nasional.(*)
(sumber: hukum online)







