MenPAN-RB Sampaikan Kabar Soal Nasib PPPK

MenPAN-RB Sampaikan Kabar Soal Nasib PPPK

 

Bacaan Lainnya

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan pembaruan penting terkait kebijakan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang kini telah memasuki tahap uji publik dan finalisasi. Disebutkan bahwa untuk masa purna bakti PPPK, pemerintah sedang merancangnya dalam bentuk penghargaan, bukan lagi disebut jaminan pensiun.

“Untuk pensiunan namanya bukan lagi jaminan pensiun, tapi bentuk pemberian penghargaan kepada ASN. Tapi ini masih menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden,” ungkap Rini saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI.

Konsep ini telah dibahas bersama Kementerian Keuangan, dan penetapannya nanti akan disesuaikan dengan kesiapan fiskal negara, namun tetap berupaya memberikan terobosan bagi peningkatan kesejahteraan ASN.

Selain hal tersebut, RPP ini juga mengatur implementasi single salary, penataan tenaga non-ASN, penyederhanaan jabatan, serta penguatan sistem prestasi kerja. (*)

Pos terkait