Dr. Tifa Tolak Restorative Justice, Pilih Perlawanan di Sidang Perdana Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Bongkar Post | Jakarta – Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa secara tegas menolak opsi restorative justice (RJ) yang dibacakan majelis hakim dalam sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati membacakan tiga opsi prosedural utama di pembukaan sidang:
1. Menerima dakwaan jaksa;
2. Melakukan perlawanan (eksepsi);
3. Restorative Justice.
Dr. Tifa memilih opsi kedua, yakni melakukan perlawanan penuh melalui persidangan. Penolakan terhadap RJ menandakan sikap tegas terdakwa untuk membuktikan dalilnya di ruang sidang terbuka, bukan melalui penyelesaian damai.
Perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim ini mendakwa dr. Tifa melanggar Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP tentang penghinaan, pencemaran nama baik, serta fitnah, ditambah Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait manipulasi data elektronik.
Sikap Kritis dan Latar Belakang Terkonfirmasi
Dari sudut pandang kritis, penolakan dr. Tifa terhadap restorative justice mencerminkan keyakinan bahwa perkara ini bukan semata perselisihan pribadi, melainkan isu akuntabilitas dokumen publik pejabat negara yang perlu diuji secara hukum. Ia dan tim hukum menilai dakwaan lemah serta tidak sesuai dengan penelitian ilmiah yang dilakukan.
Dr. Tifa sebelumnya aktif sebagai saksi ahli dalam gugatan citizen lawsuit (CLS) di PN Surakarta (Februari 2026). Ia menyajikan analisis komparatif foto ijazah menggunakan pendekatan kedokteran, epidemiologi, dan *Facial Action Coding System*, dengan klaim perbedaan mencapai 92,37 persen dibandingkan foto Jokowi.
Polemik ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 2025. Meski pihak kepolisian dan UGM menyatakan ijazah asli, kritik terhadap transparansi dokumen tetap muncul, termasuk soal gelar perkara khusus Desember 2025 yang dinilai terbatas. Dr. Tifa membatalkan praperadilan dan memilih menghadapi sidang perdana untuk membuktikan argumennya.
Implikasi Proses Hukum
Pilihan perlawanan ini membuka ruang pemeriksaan bukti, saksi, dan ahli secara mendalam. Majelis hakim diharapkan menjaga independensi, memastikan pembuktian yang adil, dan menghindari persepsi bias kekuasaan. Proses ini menjadi ujian bagi kebebasan berekspresi sekaligus tanggung jawab hukum di ruang publik.
Sidang berlanjut dengan agenda eksepsi dan pembuktian. Publik menanti apakah persidangan mampu menghadirkan kejelasan fakta melalui bukti konkret atau hanya memperdalam polarisasi.
(Rusmin)







