KPK Sorot Kewenangan Pelepasan Hutan yang Disalahgunakan Bupati Kuansing
Bongkar Post, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti indikasi penyalahgunaan wewenang terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Temuan ini terungkap saat pendalaman kasus pasca pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa secara aturan, kewenangan penuh untuk memutuskan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara peran pemerintah daerah sebatas memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” ungkap Taufik dalam keterangannya di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026).
Temuan dugaan pelanggaran ini muncul di tengah pemeriksaan kasus suap jabatan Sekda, di mana Bupati diduga menerima mobil senilai Rp 2,05 miliar. KPK kini memperluas penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pelanggaran pengelolaan kawasan hutan tersebut. (*)







