Revisi UU ASN Hapus Skema PPPK – PW, Pemerintah Siapkan Konversi ke Penuh Waktu

Revisi UU ASN Hapus Skema PPPK – PW, Pemerintah Siapkan Konversi ke Penuh Waktu

 

Bacaan Lainnya

Jakarta, Bongkarpost – Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah menyiapkan skema konversi bagi PPPK paruh waktu yang ada saat ini menjadi PPPK penuh waktu.

Kepastian tersebut mengemuka dalam konferensi pers terkait pembahasan revisi UU ASN di Gedung DPR RI, Jakarta, belum lama ini.

Sebelumnya, isu penghapusan skema PPPK paruh waktu menimbulkan kekhawatiran di kalangan ratusan ribu pegawai. Muncul kekhawatiran akan pemutusan kontrak kerja dan ketidakjelasan status.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa penghapusan skema paruh waktu bukan berarti pemberhentian. Sebaliknya, langkah ini membuka peluang konversi status menjadi PPPK penuh waktu.

“Analisis kami, revisi UU ASN ini justru memberikan kepastian. PPPK paruh waktu akan dikonversi menjadi penuh waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal,” ujar salah satu narasumber dalam konferensi pers tersebut.

Skema konversi ini dinilai sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN secara nasional. Dengan menjadi penuh waktu, PPPK akan memperoleh jam kerja, gaji, dan hak kepegawaian secara utuh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menyiapkan aturan turunan terkait mekanisme konversi tersebut.(Ahan )

Pos terkait