LBH Bandar Lampung Soroti RUU Reforma Agraria: Partisipasi Publik Tak Bermakna, Potensi Konflik Kepentingan Menguat

LBH Bandar Lampung Soroti RUU Reforma Agraria: Partisipasi Publik Tak Bermakna, Potensi Konflik Kepentingan Menguat

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menggelar diskusi publik bertajuk “Menakar Proses Legislasi dan Substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria” di Oemah Sam, Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (22/9/2026).

Diskusi menghadirkan sejumlah pembicara, yakni Prof. FX. Sumarja, S.H., M.Hum. (Guru Besar UNILA), Okta Ainita, S.H., M.H. (Akademisi FH UBL), Dr. Muhtadi, S.H., M.H. (Akademisi FH UNILA), Irfan Tri Musri, S.E., M.Ling. (Direktur Walhi Lampung), dan Prabowo Pamungkas, S.H. (Ketua LBH Bandar Lampung).

Dalam forum tersebut, Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas menyoroti proses pembahasan dan substansi RUU.

“Pertama, pembahasannya cukup singkat. Sementara kita punya pengalaman dalam beberapa tahun terakhir terkait modus yang digunakan oleh DPR dalam mengesahkan aturan perundang-undangan yang juga banyak konflik kepentingan,” kata Prabowo.

Menurut dia, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai proses pembahasan regulasi seharusnya memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat, khususnya kelompok yang berkepentingan langsung dengan persoalan agraria.

“Undang-undang ini juga semakin memperkuat narasi bahwa negara kita memang sedang melanggengkan state corruption, yang salah satu indikatornya adalah pengesahan undang-undang yang melewati atau melangkahi prinsip-prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna,” ujarnya.

Selain proses legislasi, LBH Bandar Lampung menyoroti substansi RUU. Prabowo mengatakan pihaknya telah melihat sejumlah draf yang dapat diakses, termasuk draf bertanggal 8 September dan 19 September.

Dari draf tersebut, salah satu persoalan yang ditemukan adalah rencana pembentukan lembaga yang memiliki kewenangan cukup besar untuk mengoordinasikan sejumlah kelembagaan yang selama ini berkaitan dengan konflik agraria.

“Yang menjadi persoalan adalah bagaimana undang-undang ini membentuk satu lembaga yang memiliki cukup banyak kewenangan, yang cita-citanya bisa mengoordinasikan beberapa kelembagaan yang hari ini menjadi akar persoalan konflik agraria,” katanya.

Namun, menurut Prabowo, pembentukan lembaga tersebut tidak dibarengi dengan pembenahan berbagai undang-undang sektoral yang juga berkaitan dengan konflik agraria.

Ia menyebut konflik agraria dipengaruhi oleh UU Cipta Kerja, Minerba, kehutanan, dan berbagai peraturan lain.

Menurutnya, sejumlah kebijakan yang lahir dari regulasi tersebut perlu dilihat kaitannya dengan penguasaan tanah masyarakat, seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Bank Tanah.

“Yang hari ini justru menjadi alat untuk merampas tanah rakyat. Contohnya PSN, kemudian Bank Tanah dan banyak kebijakan strategis lainnya yang menghalalkan bagaimana kemudian negara mengambil tanah-tanah rakyat, merampas tanah-tanah rakyat,” katanya.

Prabowo juga menyoroti desain kelembagaan badan reforma agraria yang dinilai berpotensi konflik kepentingan. Menurut dia, lembaga itu nantinya akan dipimpin oleh tiga orang yang ditunjuk atau berada di bawah eksekutif, namun mekanisme pemilihan, kriteria, dan proses penentuannya belum jelas.

“Lembaga ini nantinya akan dipimpin oleh tiga orang. Orang tersebut juga akan dibawa presiden, dibawa eksekutif langsung. Lalu tidak diatur bagaimana mekanisme, siapa, kriteria apa dan bagaimana cara kemudian mendapatkan tiga orang ini sebagai pimpinan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan rencana pelibatan TNI dalam konteks eksekusi putusan badan reforma agraria. Menurutnya, pelibatan TNI dan Polri dalam konteks tersebut perlu dikritisi karena berkaitan dengan prinsip supremasi sipil.

“TNI dan Polri ini mengkhianati nilai-nilai supremasi sipil yang hari ini juga kita dorong,” katanya.

LBH Ragu RUU Selesaikan Konflik Agraria

Ketika ditanya apakah RUU tersebut mampu menjawab persoalan konflik agraria, Prabowo menyatakan pihaknya belum yakin.

“Kami tidak yakin undang-undang ini akan menyelesaikan konflik agraria karena memang secara substansi undang-undang ini tidak disusun dengan cara membuka ruang partisipasi bermakna, terlebih kepada petani, kepada kelompok kepentingan yang memang sedang mengalami konflik agraria,” ujarnya.

Ia mengatakan persoalan berikutnya terdapat pada substansi RUU yang dinilai memiliki sejumlah persoalan logika dan justru berpotensi mempertebal konflik kepentingan.

Prabowo juga menyoroti pelibatan TNI, overkriminalisasi, serta ketentuan terhadap subjek reforma agraria.

Ia mencontohkan masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria tetapi terpaksa menjual tanah karena kemiskinan, tidak mampu mengelola tanah, tidak memiliki modal, maupun minim akses.

Kepala Daerah dan Potensi Cherry Picking

Persoalan lain yang disoroti adalah keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan reforma agraria.

Menurut Prabowo, badan reforma agraria di daerah nantinya berkaitan dengan gubernur dan bupati atau kepala daerah. Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam penetapan lokasi prioritas reforma agraria.

“Ini tentu akan membuka kemungkinan atau peluang cherry picking dalam konteks penetapan LPR atau lokasi-lokasi wilayah prioritas reforma agraria itu sendiri,” katanya.

Ia mengingatkan gubernur dan bupati memiliki kewenangan dalam konteks perizinan dan Hak Guna Usaha (HGU), termasuk yang berkaitan dengan perusahaan.

“Kita tahu bupati dan gubernur punya kapasitas yang kemudian juga memiliki kewenangan dalam konteks perizinan dan HGU yang ada di perusahaan-perusahaan, terutama juga di Lampung,” ujarnya.

Terkait langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila RUU tersebut telah disahkan, Prabowo mengatakan salah satu mekanisme yang tersedia adalah judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, MK menjadi salah satu jalur yang dapat digunakan masyarakat sipil untuk memastikan sebuah aturan perundang-undangan tetap sesuai dengan konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi menjadi garda terakhir yang masih bisa digunakan oleh masyarakat sipil untuk memastikan aturan perundang-undangan itu sesuai dengan mandat konstitusi, sesuai dengan mandat kepentingan rakyat mayoritas,” katanya.

Namun, ia menegaskan pengawasan tidak berhenti pada judicial review. DPR juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang.

Prabowo menyebut masih terdapat waktu sebelum undang-undang tersebut diundangkan dan dinomorkan.

“Ini masih ada 30 hari kurang lebih sebelum undang-undang ini diundangkan dan dinomorkan, ditandatangani oleh Presiden. Saya kira bahkan tidak hanya 30 hari ke depan, bahkan setelah disahkan menjadi undang-undang, undang-undang ini masih bisa dirubah,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong anggota legislatif dan masyarakat sipil tetap mengawal proses tersebut.

“Tinggal bagaimana komitmen dari anggota legislatif kita di Senayan. Dan juga bagaimana tentu masyarakat sipil bisa mengawal kebijakan ini bisa diperbaiki,” pungkasnya.

Prof FX Sumarja: Draf 19 September Perlu Direvisi

Sementara itu, Guru Besar UNILA Prof. FX. Sumarja, S.H., M.Hum. menyampaikan catatan terhadap draf tanggal 19 September. Menurut dia, masih ada perkembangan berikutnya yang belum diketahui publik.

“Dari draft yang tanggal 19 itu ada yang harus direvisi lagi karena di situ ada pengecualian untuk perusahaan-perusahaan yang terbuka untuk tidak dibatasi kepemilikan tanahnya. Itu kan bahaya sekali,” katanya.

Ia juga menyoroti ketentuan terhadap petani yang mendapatkan tanah. Menurutnya, syarat minimal setengah hektar perlu diperhatikan.

“Termasuk juga petani-petani yang mendapatkan tanah itu harus diperhatikan juga, karena ternyata harus minimal yang punya tanah setengah hektar,” ujarnya.

Prof. FX. Sumarja menilai usulan gubernur menjadi ketua badan reforma agraria di daerah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ia mempertanyakan keberanian kepala daerah memerintahkan perusahaan di daerah betul-betul menyerahkan 20 persen yang diwajibkan undang-undang.

“Kalau di daerah itu usulannya gubernur menjadi ketua yang di daerah, apa tidak itu nanti menjadi konflik kepentingan di daerah itu? Berani tidak kepala daerah itu memerintahkan untuk meminta supaya perusahaan-perusahaan di daerah itu betul-betul menyerahkan 20 persen itu yang diwajibkan oleh undang-undang dan sebagainya,” katanya.

Terkait cepatnya keputusan disahkan, ia menduga ada hal yang ditutup-tutupi dan ada sesuatu yang ingin disasar.

Menurutnya, ada pihak-pihak yang ingin mengamankan aset, terutama perusahaan plat merah atau pemerintah.

“Terkait cepatnya keputusan tersebut disahkan, menurut saya, disinyalir ada hal yang ditutup-tutupi dan ada sesuatu yang ingin disasar, tentu ada pihak-pihak ingin mengamankan aset-asetnya itu, terutama plat merah (pemerintah), karena plat merah kan tidak ada batasan. Itu juga akan menunjukkan kemungkinan tidak akan melepaskan bagian dari tanah yang dikuasai dari HGU, ataupun HGB. Itu pasti tidak akan dilepaskan, kenapa? Karena itu tidak dibatasi, karena dikecualikan dari pembatasan itu. Kan bahaya sekali,” pungkasnya. (Jimi)

Pos terkait