Modus Jual Tanah Kavlingan, Warga Palapa Kena Tipu Rp180 Juta

Modus Jual Tanah Kavlingan, Warga Palapa Kena Tipu Rp180 Juta

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Lagi – lagi penipuan jual beli tanah bodong di Bandar Lampung, terjadi.

M. Aska Aminika (55), warga Perum Palapa Indah, Tanjungkarang Pusat, melaporkan Rudi Hartono ke Polda Lampung atas dugaan membawa kabur uang Rp180 juta.

Hal itu diketahui dari Laporan korban dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/717/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 21 September 2026 pukul 18.37 WIB di SPKT Polda Lampung.

Terlapor, Rudi Hartono, dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 UU 1/2023.

Kasus ini bermula pada 27 Februari 2024 di lokasi tanah kavlingan Jl. Hi Musa BLK (KAV) LK I, Sukadana Ham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, istri pelapor mendapat informasi dari temannya ada tanah kavling dijual di Sukadana Ham, tepatnya disamping Masjid I Nyoman.

Pelapor yang tertarik kemudian mengecek lokasi dan bertemu penjaga tanah yang memberinya nomor pemilik.

Tak lama, terlapor Rudi Hartono datang menemui pelapor di lokasi. Dengan janji manis, terlapor mengiming-imingi jika tanah dibeli lunas akan langsung diurus pemecahan sertifikat.

Tergiur janji itu, pelapor tanpa pikir panjang mentransfer uang Rp180.000.000 ke rekening atas nama Rudi Hartono.

Apes, setelah uang lunas, janji tinggal janji. Saat pelapor hendak mengurus sertifikat, tanah tersebut ternyata tidak bisa diproses karena sudah dibuatkan sertifikat oleh pemilik lama.

Dan parahnya lagi, tanah kavling yang dijual terlapor ternyata bukan miliknya. Tanah itu dibeli terlapor dari pemilik lama namun belum dibayar, sehingga secara hukum masih milik orang lain.

Merasa ditipu mentah-mentah dan rugi Rp180 juta, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung.

Laporan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh Ka Siaga III a.n Ka SPKT Polda Lampung, Kompol Desfan Afrizon, S.H., pada 21 September 2026. (tk)

Pos terkait