Residivis Beraksi Pakai Kunci T, Polisi Tangkap Pencuri Honda Beat di Candipuro

Residivis Beraksi Pakai Kunci T, Polisi Tangkap Pencuri Honda Beat di Candipuro

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Candipuro menangkap seorang pria berinisial SW alias Tukul (33) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku diamankan pada Selasa (18/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.35 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. mengatakan, sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER saat itu diparkir di halaman depan rumah korban.

“Kejadian tersebut berlangsung saat sepeda motor korban diparkir di halaman depan rumah. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut ketika korban berada di dalam rumah,” kata Deddy saat konferensi pers, Jumat, 21 agustus 2026.

Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T, kemudian membawa sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

Korban baru mengetahui kendaraannya hilang ketika keluar dari rumah. Sepeda motor yang sebelumnya terparkir di halaman sudah tidak berada di tempatnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Candipuro. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp18 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M..

Setelah mengetahui lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SW alias Tukul pada Selasa (18/8/2026), kami juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 No. Pol. BE 2145 ERmerupakan hasil pencurian.

Selain satu unit Honda Beat, polisi mengamankan BPKB dan STNK kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu set kunci leter T, pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, berupa satu kaus lengan panjang warna oranye bertuliskan “BAR” merek You Lai dan satu topi warna cokelat muda merek Cardinal.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang diparkir dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” kata Deddy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Daeng Agus)

Pos terkait