Praktisi Hukum Desak Hakim MK Tolak Gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Demi Kepentingan Rakyat Indonesia
Bongkar Post, Jakarta
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan minimal.
Detail Gugatan di Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menanggapi hal tersebut salah satu Praktisi Hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta kepada majelis hakim Mahkamah Kontitusi untuk menolak gugatan tersebut demi kepentingan rakyat Indonesia yang harus dilindungi dan diutamakan.

“Menghormati jalannya persidangan selama ini yang di tetapkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi beberapa hari yang lalu.
Ia juga menambahkan Kedudukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berdasarkan hasil Rekapitulasi No 2 Prabowo- Gibran Rakabuming Raka di nyatakan sebagai pemenang dengan Peroelehan Suara sebanyak 96.214.691.
” ia juga menjelaskan bunyi sila Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia, yang salah satunya sila ke 3. Persatuan Indonesia dan sila 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ujarnya (S.hadi Purba/red)






