MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 tidak dapat diterima. Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Amar putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan, dalam eksepsi, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pertimbangan hukum, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang berhak mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon.

MK juga mencatat bahwa secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status tersebut berakhir sejak pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Meski demikian, dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara sekolah menengah atas atau sederajat. Dokumen yang ada, termasuk certificate of attendance, dinilai hanya merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.

Hakim konstitusi Adies Kadir menyampaikan, sekalipun tidak ditemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setara tersebut, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum, sementara pihak terkait meliputi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

Sidang pengucapan putusan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB.

(Rusmin)

Pos terkait