Foto. Goggle (ist)
Bongkar Post, Bandar Lampung
Pengadaan mesin pengering gabah atau bedryer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 tidak sekadar meninggalkan pertanyaan. Anggaran Rp26,65 miliar dari APBD itu nyaris tidak berkutik saat negosiasi.
Dari pagu Rp26.650.000.000, yang berhasil ditekan hanya Rp254.200. Nilai kontrak dua transaksi jadi Rp26.649.745.800. Artinya, hampir 100 persen pagu tetap dibayar. Kalau ini disebut efisiensi, terlalu jauh. Negosiasinya seperti basa-basi.
Yang bikin geleng kepala, mesin dengan kapasitas sama-sama 20 ton dibeli dari dua penyedia berbeda dengan harga per unit terpaut jauh. Selisihnya mencapai Rp51.440.000 per unit.
Penelusuran di E-Katalog, SiRUP, dan data realisasi e-Purchasing menunjukkan CV Bintang Oemar Sejahtera menawarkan “Bedryer Pengering Blower Single Diesel 20 Ton” seharga Rp328.560.000 per unit. Nilai transaksinya Rp12.024.885.300.
Sementara CV Multi Sukses Bersama menawarkan “Badryer Mesin Pengering Gabah 20 Ton Mesin Diesel Don Feng” dengan harga Rp380.000.000 per unit. Nilai transaksinya Rp14.624.860.500.
Sama-sama 20 ton. Tapi harga per unit beda Rp51,44 juta. Ini yang harus dibuka terang-terangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan. Apa spesifikasi teknis keduanya? Apa parameternya? Apa komponennya beda? Apa garansinya beda? Atau harga itu memang tidak punya dasar yang bisa dipertanggungjawabkan?
Soal lain muncul dari tahap perencanaan. Di SiRUP, pengadaan ini tercatat satu paket dengan pagu Rp26,65 miliar. Tapi di tahap realisasi, muncul dua transaksi ke dua penyedia berbeda. Satu paket di perencanaan, dua penyedia di pelaksanaan. Ini perlu dijelaskan. Apa dasar kebutuhan teknisnya? Bagaimana mekanisme pemilihan penyedianya? Kenapa harus dipecah jadi dua transaksi.
Yang makin menguatkan kecurigaan, etalase digital E-Katalog justru bolong. Sejumlah informasi produk dari kedua penyedia kosong atau hanya ditampilkan dengan tanda strip (-). Merek dan nomor SKU tidak ada. Sertifikasi SNI tidak ada. Test report atau laporan pengujian mesin tidak ada. Informasi garansi tidak ada. Struktur rincian harga juga tidak ada.
Ini pengadaan puluhan miliar rupiah, bukan belanja barang sembarangan. Kalau informasi teknisnya saja tidak dibuka, bagaimana kewajaran harga diuji? Bagaimana publik tahu mesin yang dibeli punya spesifikasi, komponen, standar mutu, dan layanan purna jual yang sebanding dengan nilainya?
Persoalan lain soal rekam jejak penyedia. CV Bintang Oemar Sejahtera diketahui bergerak di bidang konstruksi dan tercatat sebagai anggota GAPENSI. Dari penelusuran yang ada, belum terlihat rekam jejak kuat bahwa kedua penyedia merupakan produsen atau perusahaan spesialis alat dan mesin pertanian.
Kalau keduanya cuma pedagang atau perantara, harus dijelaskan siapa produsen asli mesinnya. Dari mana asal produknya? Apa spesifikasi teknisnya? Bagaimana garansinya? Siapa yang menyediakan layanan purna jual dan dukungan teknis setelah mesin diserahkan ke kelompok penerima hibah?
Pengadaan bedryer senilai Rp26,6 miliar ini tidak bisa ditutup rapat. Anggarannya dari APBD. Barangnya untuk hibah ke masyarakat. Dasar penetapan harga, perbedaan harga antarpenyedia, spesifikasi barang, proses pemilihan penyedia, hasil negosiasi, sampai jaminan purna jual harus dibuka.
Hingga berita ini ditulis, Disperindag Lampung belum berikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan ini. (*)






