Usai Putusan MK, Pemohon dan Termohon Berseberangan soal Syarat Pendidikan Gibran

Usai Putusan MK, Pemohon dan Termohon Berseberangan soal Syarat Pendidikan Gibran

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima memunculkan dua pembacaan berbeda antara pihak pemohon dan termohon.

Kuasa hukum pemohon menilai persidangan justru mengungkap persoalan serius mengenai dokumen pendidikan Gibran. Sebaliknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon sejak awal membantah dalil adanya manipulasi atau pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran.

Perbedaan pandangan itu mengemuka setelah sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Fakta inilah yang menjadi sorotan utama pihak pemohon.

 

Pemohon: Persoalan Belum Berakhir

Dalam konferensi pers seusai sidang, kuasa hukum pemohon Refly Harun menyatakan pihaknya tetap melihat adanya konsekuensi dari pertimbangan MK tersebut.

Refly bahkan menyatakan terbuka peluang untuk membawa persoalan tersebut melalui mekanisme pemberhentian Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Menurut Refly, putusan MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, ia menilai pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah SMA atau sederajat merupakan fakta penting yang tidak bisa diabaikan.

Bambang Widjojanto juga menilai persoalan syarat pencalonan Gibran memiliki konsekuensi lebih jauh. Ia mengaitkannya dengan Pasal 7A UUD 1945 dan menyebut persoalan tersebut dapat menjadi dasar untuk membicarakan mekanisme impeachment.

Denny Indrayana kemudian mendorong Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.

Namun, seluruh pernyataan tersebut merupakan argumentasi dan sikap hukum pihak pemohon, bukan amar putusan MK.

 

Termohon: KPU Bantah Ada Manipulasi

Di sisi lain, KPU sebagai Termohon sejak persidangan sebelumnya menolak dalil bahwa proses pencalonan Gibran dilakukan dengan manipulasi atau sengaja dibuat untuk meloloskan kandidat tertentu.

Kuasa hukum KPU, Saleh, menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon justru berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK dalam perkara PHPU.

KPU juga menjelaskan bahwa dokumen pendaftaran dan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku saat pencalonan.

Dalam persidangan, KPU juga meminta MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. KPU berpendapat tuntutan untuk membatalkan pelantikan serta mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik sudah masuk ke ranah mekanisme pemberhentian atau pemakzulan, bukan lagi sengketa hasil pemilu.

Dengan putusan MK yang mengabulkan eksepsi KPU terkait kedudukan hukum para pemohon, posisi Termohon pada aspek tersebut memperoleh legitimasi dari putusan.

 

MK: Tidak Menemukan Bukti, tetapi Tidak Mendiskualifikasi

Di titik inilah persoalan menjadi penting secara jurnalistik.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Tetapi pada saat yang sama, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Dengan demikian, dua fakta tersebut harus ditulis secara bersamaan.

Fakta pertama: MK tidak menemukan bukti meyakinkan sebagaimana disebut dalam pertimbangannya.

Fakta kedua: MK tidak mendiskualifikasi Gibran dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Karena itu, kalimat “MK memutus Gibran tidak memiliki ijazah” tidak sepenuhnya presisi.

Formulasi yang lebih sesuai dengan putusan adalah:

«MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.»

 

KPU Tetap Menjadi Titik Perdebatan

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya masalah dalam proses verifikasi persyaratan calon.

Bambang Widjojanto bahkan mengkritik KPU dan menilai penyelenggara pemilu telah melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Ia juga menggunakan istilah electoral fraud untuk menggambarkan apa yang menurutnya terjadi dalam proses tersebut.

Namun, tuduhan tersebut merupakan klaim pihak pemohon, bukan kesimpulan amar putusan MK.

KPU sendiri telah membantah adanya manipulasi dan menyatakan proses verifikasi dokumen pencalonan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

 

Babak Berikutnya

Putusan MK dengan demikian belum menyelesaikan seluruh perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran.

Bagi pemohon, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan menjadi pijakan untuk mendorong langkah berikutnya, termasuk kemungkinan membawa persoalan ke DPR.

 

Bagi KPU, putusan tersebut menegaskan persoalan kedudukan hukum para pemohon dan tidak mengabulkan tuntutan untuk mendiskualifikasi Gibran.

 

Sementara bagi MK, perkara tersebut berakhir dengan putusan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, meskipun Mahkamah tetap memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran.

Dengan demikian, polemik kini bergeser dari pertanyaan “apakah MK akan mendiskualifikasi Gibran?” menjadi pertanyaan yang berbeda:

Apakah pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA dapat menjadi dasar bagi lembaga lain untuk mengambil tindakan terhadap Gibran dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencalonannya?

Jawaban atas pertanyaan itu belum diberikan oleh putusan MK.

Dan justru di situlah babak baru polemik tersebut dimulai.

(Rusmin)

Pos terkait