Rama Apriditya Desak Fave Hotel Kembalikan Fungsi Trotoar untuk Pejalan Kaki

Rama Apriditya Desak Fave Hotel Kembalikan Fungsi Trotoar untuk Pejalan Kaki

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan manajemen Fave Hotel wajib bertanggung jawab atas kerusakan trotoar yang selama ini digunakan sebagai area parkir kendaraan tamu.

DPRD meminta seluruh kerusakan pada fasilitas publik dipulihkan dan fungsi trotoar dikembalikan sebagai jalur pejalan kaki.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rama Apriditya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Fave Hotel menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi parkir.

Rama mengatakan, DPRD memberikan teguran kepada pihak hotel karena laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan trotoar terus berdatangan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak publik dalam menggunakan fasilitas umum.

“DPRD Kota Bandar Lampung memberikan teguran kepada pihak Fave Hotel karena laporan yang masuk cukup banyak. Beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan bersama Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan penertiban parkir liar di trotoar,” kata Rama.

Ia menilai langkah penertiban yang sebelumnya dilakukan Dinas Perhubungan bersama Polresta Bandar Lampung merupakan bagian dari upaya mengembalikan ketertiban di kawasan tersebut.

Namun, DPRD memandang penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan penindakan, melainkan harus diikuti komitmen dari pihak hotel agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Rama menegaskan penggunaan trotoar sebagai lahan parkir tidak dapat dibenarkan karena menghilangkan hak pejalan kaki. Karena itu, pihak hotel diminta bertanggung jawab memperbaiki seluruh kerusakan yang ditimbulkan.

“Apa yang sudah dirusak harus dikembalikan seperti semula. Trotoar yang rusak wajib diperbaiki karena itu merupakan bentuk tanggung jawab atas kerusakan aset pemerintah. Untuk sanksinya tentu akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Komisi III DPRD berharap persoalan parkir di sekitar Fave Hotel segera diselesaikan secara menyeluruh sehingga tidak lagi mengganggu arus lalu lintas maupun mengurangi kenyamanan masyarakat saat menggunakan trotoar.

Menanggapi teguran tersebut, Manajer Fave Hotel Adrian menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah konkret dengan menyewa lahan parkir baru seluas sekitar 1.700 meter persegi di kawasan Jalan Raden Saleh. Lahan itu akan difungsikan sebagai kantong parkir utama bagi kendaraan tamu hotel.

“Kami sudah menyewa lahan parkir sekitar 1.700 meter persegi di kawasan Raden Saleh. Dalam waktu dekat akan segera difungsikan sehingga tidak ada lagi kendaraan yang parkir di trotoar maupun di badan jalan,” ujar Adrian.

Ia juga memastikan manajemen akan mengembalikan fungsi trotoar sesuai rekomendasi DPRD. Area yang selama ini digunakan sebagai lokasi parkir akan ditata ulang dan hanya menyisakan akses keluar-masuk kendaraan menuju hotel.

Selain itu, manajemen Fave Hotel berkomitmen memasang pembatas fisik di sisi jalan guna mencegah kendaraan kembali memanfaatkan trotoar maupun bahu jalan sebagai tempat parkir.(WB)

Pos terkait