Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Dorong PT Star Energy Suoh Sekincau Kedepankan Jalur Kekeluargaan

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Dorong PT Star Energy Suoh Sekincau Kedepankan Jalur Kekeluargaan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG – Proses perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja lokal dengan manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau saat ini resmi menemui jalan buntu (deadlock).

Setelah dua putaran perundingan bipartit yang dilaksanakan di Bandar Lampung gagal membuahkan kesepakatan, sengketa ini dipastikan akan segera berlanjut ke tahap mediasi tripartit di instansi ketenagakerjaan terkait.

Merespons kebuntuan tersebut, Ketua PBH Peradi Bandar Lampung, Ali Akbar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pihak eks pekerja, mendesak agar manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau kembali mempertimbangkan penyelesaian yang lebih harmonis. Ia menilai bahwa eskalasi sengketa industrial ini semestinya bisa dihindari jika ruang dialog dimanfaatkan dengan itikad baik oleh pihak perusahaan, mengingat ini menyangkut akses keadilan bagi eks pekerja di daerah operasional.

“Masih ada waktu, lebih baik prosesnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hanya problem satu pekerja. Perkara sepele yang bisa cepat dicari jalan keluarnya tanpa harus berlarut-larut panjang hingga tingkat tripartit,” tegas Ali Akbar.

Pihak kuasa hukum menyayangkan kebuntuan dalam dua pertemuan bipartit sebelumnya di Bandar Lampung. Mengingat komitmen dan penyelesaian tugas eks pekerja tersebut selama masa operasional proyek pengembangan panas bumi di wilayah Lampung Barat, penyelesaian yang mengedepankan asas musyawarah dinilai sebagai langkah paling bijaksana, proporsional, dan adil bagi kedua belah pihak.

Menjelang berjalannya tahapan tripartit, PBH Peradi Bandar Lampung menegaskan bahwa pintu komunikasi masih terbuka lebar. Ali Akbar berharap manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau bersedia kembali duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebelum proses hukum melangkah lebih jauh.

 

Informasi Lebih Lanjut & Kontak Media:

Ali Akbar, SH, MH – Ketua PBH Peradi Bandar Lampung

+62 813-7958-8844

Pos terkait