Surati Kementerian ESDM dan Setneg RI, KJRL Bongkar Sejumlah Persoalan Mendesak di Proyek Panas Bumi Suoh Sekincau
Bandar Lampung, bongkarpost.id – Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung (KJRL) secara resmi mengirimkan surat pengaduan Kementerian ESDM dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI), terkait pelaksanaan proyek Panas Bumi (geothermal) Suoh Sekincau di Kabupaten Lampung Barat, yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) melalui Sub Bagian Persuratan telah resmi menerima surat pengaduan dan desakan dari masyarakat terkait Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) di Kabupaten Lampung Barat. Surat tersebut diterima pada tanggal 10 September 2026 berdasarkan tanda terima resmi Kemensetneg RI untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo, Menteri Sekretaris Negara, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara guna ditindaklanjuti.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari desakan yang diajukan oleh Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung (KJRL) bersama masyarakat terdampak di Kecamatan Air Hitam, Way Tenong, dan Suoh.
Sebelumnya, konsorsium juga telah mendesak Kementerian ESDM untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penghentian Sementara (Moratorium) serta menolak perpanjangan izin PSPE PT Star Energy karena masa status hukumnya telah berakhir sejak 20 Juni 2026.
“Surat pengaduan tersebut memuat berbagai persoalan mendesak di lapangan, yang meliputi, Kerusakan infrastruktur jalan kabupaten, Rumah warga yang mengalami retak struktural akibat getaran armada proyek, Dugaan praktik pembebasan lahan yang manipulatif, dan Potensi ancaman terhadap ekosistem Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS),” ungkap Joni Fadly, Koordinator KJRL, Sabtu petang (12/9/2026).
Dikatakan, pihaknya akan terus konsisten untuk melakukan perlawanan dengan cara apapun.
“Jangan ada pemilik modal yang berlaku sewenang-wenang dan mengangkangi konstitusi di tanah kelahiran kami. Jalur konstitusi kami tempuh untuk menolak perpanjangan PSPE SEGSS,” tegas Joni, yang mantan tapol orde baru ini.
Dengan diterimanya surat pengaduan ini oleh Kementerian Sekretariat Negara, masyarakat berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas berupa investigasi lapangan, audit lingkungan, dan pembekuan operasional proyek hingga seluruh persoalan sosial serta lingkungan diselesaikan secara tuntas oleh perusahaan. (tk/red)







