Proyek Panas Bumi Suoh Sekincau Lampung Barat Jadi Sorotan Jumhur Hidayat, KLH Terbuka Terima Pengaduan Masyarakat 

Proyek Panas Bumi Suoh Sekincau Lampung Barat Jadi Sorotan Jumhur Hidayat, KLH Terbuka Terima Pengaduan Masyarakat 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Jakarta

Proyek Panas Bumi (Geothermal) Suoh – Sekincau di Lampung Barat, yang tengah dikerjakan oleh PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS), mendapat sorotan Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat.

Melalui Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, diungkap bahwa saat ini, proyek Panas Bumi tersebut masih berada pada tahap Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE), belum pada tahap pembangunan dan pengoperasian PLTP secara penuh.

Dikatakan Sigit, pihaknya telah menerbitkan UKL/UPL untuk kegiatan PSPE Sekincau Selatan. Dalam keputusan tersebut, jenis kegiatannya adalah pengusahaan panas bumi tahap eksplorasi.

Ini tanggapan Kementerian Lingkungan Hidup terkait proyek pembangunan Panas Bumi yang diketahui berada di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), yang digadang pemerintah sebagai penghasil Energi Terbarukan.

1. Terkait Pengawasan Lapangan.

KLH/BPLH melakukan pengawasan sesuai kewenangan terhadap pemenuhan kewajiban dalam persetujuan lingkungan.

Informasi mengenai kegiatan pembukaan akses, pemotongan lereng, potensi erosi, sedimentasi, debu maupun dampak lain di lapangan akan menjadi bagian yang dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan verifikasi.

Persetujuan UKL/UPL memang mengatur sejumlah kegiatan fisik yang diperlukan pada tahap eksplorasi, termasuk akses antartapak sumur dan fasilitas pendukung.

Untuk kegiatan yang berkaitan dengan areal TNBBS, tetap harus memperhatikan ketentuan dan persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang kehutanan dan konservasi.

2. Terkait Outstanding Universal Value TRHS.

Pemerintah tetap berkomitmen menjaga nilai penting TNBBS sebagai bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra.

Proses Significant Boundary Modification merupakan proses yang berada dalam mekanisme World Heritage dan masih berjalan. Karena itu, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait.

Bagi KLH/BPLH, yang utama adalah memastikan setiap kegiatan memenuhi ketentuan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak yang tidak dapat diterima terhadap fungsi ekologis kawasan di sekitarnya.

3. Terkait Pengaduan Masyarakat.

Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang kami terima, Deputi Gakkum Lingkungan Hidup belum menerima pengaduan mengenai dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan tersebut.

Namun mekanisme pengaduan tetap terbuka. Apabila masyarakat atau pihak lain memiliki informasi yang dilengkapi lokasi, kronologi dan data pendukung, informasi tersebut dapat disampaikan kepada KLH/BPLH untuk ditelaah dan, apabila diperlukan, diverifikasi di lapangan.

Untuk hal-hal seperti kerusakan jalan, debu atau keretakan bangunan, penyebabnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan koordinasi dengan instansi yang berwenang, sehingga tidak dilakukan kesimpulan sebelum tersedia bukti yang cukup.

“Kami akan berkoordinasi dengan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk melalukan pengawasan lapangan,” ujarnya.

4. Terkait kesesuaian kegiatan dengan perizinan lingkungan.

Prinsipnya, setiap kegiatan harus dilaksanakan sesuai tahapan dan persetujuan yang dimiliki.

Persetujuan lingkungan yang ada saat ini adalah untuk tahap eksplorasi. Persetujuan tersebut bukan merupakan persetujuan untuk pembangunan dan operasi PLTP secara penuh.

Apabila kegiatan akan dilanjutkan ke tahap pembangunan dan pengoperasian PLTP, maka kewajiban lingkungan untuk tahap tersebut harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyusunan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, setiap tahapan memiliki kewajiban administrasi dan lingkungan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dilanjutkan.

5. Terkait ganti rugi dan tenaga kerja lokal

Persoalan kompensasi tanah dan tanam tumbuh serta ketenagakerjaan melibatkan kewenangan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait.

KLH/BPLH mendorong agar seluruh proses yang berkaitan dengan masyarakat dilakukan secara terbuka, komunikatif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mendorong adanya komunikasi yang baik antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat agar berbagai persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman,” katanya.

Pada prinsipnya, pemerintah mendukung pengembangan energi terbarukan dengan tetap memastikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan eksplorasi di Suoh–Sekincau diawasi secara proporsional, setiap informasi dari masyarakat ditindaklanjuti secara objektif, dan seluruh persyaratan perizinan lingkungan dipatuhi secara ketat demi keseimbangan antara investasi energi bersih dan kelestarian lingkungan. (tk)

Pos terkait