Dugaan Pelanggaran Proyek Panas Bumi Suoh – Sekincau
Bongkar Post, Jakarta – Bandar Lampung
Proyek Panas Bumi (Geothermal) Suoh Sekincau di Kabupaten Lampung Barat, yang dilaksanakan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) jadi sorotan sejumlah pihak terkait. Sejumlah dugaan pelanggaran pun mengemuka, dikritik NGO (CELIOS), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuka ruang pelaporan, elemen masyarakat bersurat ke UNESCO, bahkan ternyata ada sengketa Ketenagakerjaan di dalamnya.
Proyek yang bersumber dana dari pinjaman Bangkok Bank Public Company Limited ini, merupakan pinjaman berjangka dengan nilai maksimum US$ 300 juta pada 17 Juli 2026. Lagi lagi proyek berhutang.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak dilakukannya investigasi independen terhadap dampak lingkungan proyek panas bumi serta moratorium selama proses investigasi berlangsung.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa kegiatan yang berjalan masih berada pada tahap eksplorasi dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah.
Pada saat yang sama, masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung telah menyampaikan pengaduan kepada UNESCO.
Sementara, terjadi juga sengketa hubungan industrial antara eks pekerja lokal dan perusahaan, yang berlanjut ke tahap mediasi.
Direktur Mining Advocacy CELIOS, Wishnu Try Utomo, menyampaikan bahwa berdasarkan riset bersama Eksekutif Nasional WALHI, berbagai proyek panas bumi di Indonesia maupun negara lain menunjukkan sejumlah risiko lingkungan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurutnya, dampak yang kerap dikeluhkan masyarakat di sekitar wilayah proyek meliputi penurunan kualitas dan kuantitas air bersih, paparan gas hidrogen sulfida (H₂S), risiko gempa bumi dan amblesan tanah, deforestasi, hingga potensi semburan lumpur panas.
“Bahaya lingkungan ini memicu efek domino terhadap kehidupan masyarakat. Berkurangnya akses air bersih maupun kualitas lingkungan pada akhirnya meningkatkan beban ekonomi warga. Risiko kesehatan akibat paparan H₂S juga perlu mendapat perhatian serius,” ujar Wishnu, saat dikonfirmasi.
CELIOS mendesak pemerintah melakukan investigasi yang independen, transparan, dan berbasis bukti terhadap dampak lingkungan maupun sosial proyek panas bumi. Organisasi tersebut juga meminta adanya moratorium terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko hingga hasil investigasi diumumkan kepada publik.
Menurut CELIOS, status kawasan sebagai bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) yang terdaftar sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO tidak memberikan kewenangan langsung kepada UNESCO untuk menghentikan proyek. Namun, UNESCO memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, memberikan rekomendasi, serta meninjau status kawasan apabila ditemukan ancaman terhadap nilai universal luar biasa yang menjadi dasar penetapan warisan dunia.
Masyarakat Lampung Bersurat ke UNESCO
Kekhawatiran terhadap proyek Suoh-Sekincau juga disampaikan oleh Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung. Koordinator Konsorsium, Joni Fadli mengirimkan surat pengaduan kepada UNESCO World Heritage Centre di Paris sebagai bentuk keberatan terhadap aktivitas eksplorasi panas bumi yang dinilai berpotensi mengancam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) sebagai bagian dari Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatra.
Dalam surat tersebut, konsorsium meminta UNESCO melakukan pemantauan terhadap kondisi kawasan dan mempertimbangkan pengiriman misi pemantauan independen ke Lampung Barat.
Selain meminta pemantauan internasional, Konsorsium Jaringan Rakyat Lampung juga meminta pemerintah tidak memperpanjang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau, yang diketahui habis masa pada 20 Juni 2026. Serta mendorong langkah perlindungan terhadap ekosistem hutan hujan Sumatra yang berada di kawasan TNBBS.
“Kami meminta UNESCO bertindak tegas. Jangan sampai harta karun ekologis dunia dan hak masyarakat adat serta petani kopi lokal di Lampung Barat dikorbankan demi ambisi korporasi,” ujar Joni Fadli.
KLH Tegaskan Pengawasan dan Keterbukaan Pelaporan
Menanggapi berbagai perhatian publik tersebut, KLH/BPLH menjelaskan bahwa kegiatan PT SEGSS saat ini masih berada pada tahap Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE). Persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan saat ini diperuntukkan bagi kegiatan eksplorasi dan belum merupakan izin pembangunan maupun pengoperasian pembangkit listrik tenaga panas bumi secara penuh.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc., menjelaskan bahwa pengawasan lapangan terus dilakukan terhadap seluruh aktivitas fisik tahap eksplorasi, termasuk pembukaan akses, pemotongan lereng, pengendalian debu, serta sedimentasi.
“Pengawasan lapangan dilakukan terhadap seluruh aktivitas fisik tahap eksplorasi. Kegiatan yang bersinggungan dengan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dari instansi kehutanan dan konservasi,” jelas Sigit.
KLH/BPLH juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan dan pengawasan partisipatif. Masyarakat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, maupun pihak lain yang menemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan didorong untuk memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi yang tersedia.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan yang disertai data dan informasi yang dapat ditindaklanjuti. Setiap pengaduan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, jajaran penegakan hukum lingkungan menyatakan belum menerima pengaduan resmi terkait dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi PT SEGSS.
Sengketa Ketenagakerjaan Berlanjut ke Tahap Mediasi
Di sektor ketenagakerjaan, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja lokal dan manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau belum mencapai kesepakatan setelah dua putaran perundingan bipartit yang berlangsung di Bandar Lampung.
Ketua PBH Peradi Bandar Lampung sekaligus kuasa hukum eks pekerja, Ali Akbar, S.H., M.H., menyatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah sebelum perkara berlanjut lebih jauh dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Masih ada waktu untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Kami berharap ada itikad baik dari semua pihak sehingga persoalan tidak perlu berlarut-larut hingga proses yang lebih panjang,” ujar Ali Akbar.
Ia menegaskan, bahwa komunikasi antara para pihak masih terbuka dan penyelesaian yang adil akan menjadi langkah terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hak Jawab Perusahaan
Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada PT Star Energy Geothermal terkait sejumlah isu yang berkembang dalam pemberitaan ini, termasuk desakan investigasi lingkungan, pengaduan masyarakat kepada UNESCO, serta sengketa ketenagakerjaan yang sedang berlangsung.
Permintaan tanggapan disampaikan kepada Laksmi, selaku Head of Social Investment, Policy, and Corporate Communication PT Star Energy Geothermal, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat respons maupun keterangan resmi yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Menunggu Langkah Konkret
Proyek Panas Bumi Suoh-Sekincau yang berada di kawasan yang bersinggungan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan wilayah Warisan Dunia UNESCO, terus menjadi titik temu berbagai kepentingan, mulai dari transisi energi dan investasi energi terbarukan, perlindungan lingkungan hidup, hak masyarakat lokal, hingga hubungan industrial.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perhatian terhadap proyek ini tidak hanya datang dari masyarakat lokal dan organisasi masyarakat sipil, tetapi juga telah dibawa ke tingkat internasional melalui pengaduan kepada UNESCO.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah, perusahaan, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa pembangunan energi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, dan prinsip keadilan sosial. (tk)







