Jawaban Kepala TNBBS “Kita Satu Pintu” Tuai Sorotan, Pengamat: Gugat ke KIP

Jawaban Kepala TNBBS “Kita Satu Pintu” Tuai Sorotan, Pengamat: Gugat ke KIP

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Tanggapan Kepala Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) Lampung, tuai sorotan. Pasalnya, Hifzon Zawahiri, saat dikonfirmasi selaku Kepala TNBBS, soal kegiatan proyek panas bumi (geothermal) di Suoh Sekincau Lampung Barat, yang masuk dalam kawasan TNBBS, enggan menjawab, dan melempar konfirmasi wartawan ke Humas Star Energy (perusahaan yang melaksanakan proyek panas bumi).

“Kita satu pintu,” ucap Hifzon, yang meminta wartawan untuk konfirmasi kepada Laksmi, Humas Star Energy.

“Ini Kepala TNBBS nggak boleh menjawab satu pintu ke Star Energy. Star Energy kan entitas bisnis swasta yang hrs diawasi pemerintah/TNBBS. Dia (Kepala TNBBS, red) mewakili pemerintah diberi mandat untuk mengelola dan mengawasi kawasan,” ujar Endro S. Yahman, Pengamat Kebijakan serta Pemerhati Lingkungan.

“Kepala TNBBS harus membuka ke publik kalau ditanya masyarakat, dan masyarakat dijamin untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh UU Keterbukaan Informasi Publik. Kalau masyarakat dipersulit bisa mengadukan dan menggugat ke Komisi Informasi Publik Lampung,” tandas Endro, mantan Anggota DPR RI ini.

“Cilakanya”, kata dia, para akademisi Lampung juga membisu, padahal ada Pusat Studi Lingkungan (PSL) Unila.

Saat ditanya soal pemerintah yang “bersembunyi” dibalik UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dimana kegiatan geothermal tidak lagi dikategorikan pertambangan, tapi pemanfaatan jasa lingkungan, hingga membuka ruang buat proyek di hutan lindung dan taman nasional.

Endro menjelaskan, bahwa dalam kasus TNBBS, Hukum Nasional tidak bisa diberlakukan begitu saja karena status kawasan sebagai warisan dunia (world heritage) untuk tropicall rain forest.

“Pemerintah Indonesia punya kwajiban Internasional untuk tidak merusak Outstanding Universal Value dan melibatkan UNESCO kalau ada yang merubah (membuat proyek geothermal) di warisan dunia tersebut,” jelasnya.

Apalagi, tambah dia, sejak tahun 2011 TNBBS berada dalam List of World Heritage in Danger, atau Daftar Warisan Dunia yang hampir punah.

“Kepala TNBBS paham itu,” ucapnya.

Yang harus jadi pertanyaan, sambung dia, atas dasar apa pemerintah (Kepala TNBBS) membiarkan wilayah TNBBS sebagai world heritage tropical rain forest dilakukan kegiatan geothermal?

Dan pertanyaan kepada pihak Star Energy, atas dasar perizinan apa Star Energy telah melakukan kegiatan mobilisasi peralatan berat di TNBBS yang merupakan world heritage (warisan dunia) ini yang harus dibuka di publik ?

Dia juga mengkritik pemerintah dalam hal ini Menteri Kehutanan, Menteri ESDM dan Kepala TNBBS yang punya mandat dari pusat sebagai pelaksana teknis di lapangan. Dimana TNBBS adalah UPT lembaga vertikal dibawah Kementerian Kehutanan/Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam.

“TNBBS kan perwakilan pmerintah pusat di di daerah dan perwakilan Kementrian Kehutanan, maka harus bisa jawab. Tanggungjawab wakil rakyat yang harus ditagih. Termasuk DPD RI, senator mewakili daerah,” tandasnya. (tk)

Pos terkait