Foto. Proyek Geothermal di Suoh Sekincau Lampung Barat
Bongkar Post, Jakarta
Peneliti CELIOS (Center of Economics and Law Studies), Atinna Rizqiana menyatakan, bahwa Proyek Geothermal merupakan Rezim Pertambangan, Bukan Energi Terbarukan.
Diketahui, Pemerintah lewat Kementerian Kehutanan berencana melakukan modification boundary atau modifikasi batas kawasan Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (THRS) melalui UNESCO, demi membangun fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) berkapasitas 5 GW di Kecamatan Suoh dan Sekincau, Lampung Barat. Langkah ini merupakan kemunduran besar dalam upaya konservasi hutan tropis, sekaligus merusak reputasi Indonesia dalam diplomasi lingkungan terutama jelang COP30 di Brasil.
Potensi Warisan Dunia UNESCO
Kawasan Hutan Hujan Tropis Sumatera (TRHS) seluas 2,5 juta ha mencakup Taman Nasional Gunung Leuser, Kerinci Seblat, dan Bukit Barisan Selatan.
Kawasan ini menyimpan potensi terbesar untuk konservasi jangka panjang keanekaragaman hayati khas Sumatera, termasuk banyak spesies langka dan terancam punah. Di dalamnya terdapat sekitar 10.000 jenis tumbuhan (17 endemik), lebih dari 200 mamalia, serta 580 jenis burung (465 burung penetap dan 21 endemik). Beberapa mamalia hanya ditemukan di Sumatera, termasuk orangutan Sumatera, menjadikan kawasan ini bukti penting evolusi biogeografi pulau tersebut. Penyematan status ‘Warisan Dunia’ pada kawasan hutan Sumatera diberikan oleh UNESCO sejak tahun 2004.
Ironisnya pada tahun 2011, hingga saat ini, THRS justru dimasukan ke dalam kategori ‘World Heritage in Danger’ atau warisan dunia yang berada dalam kondisi terancam oleh institusi yang sama.
Selama 14 tahun, THRS menghadapi berbagai ancaman, antara lain deforestasi, pembangunan jalan dan pertambangan, termasuk pengembangan PLTP.
Konversi lahan hutan yang direncanakan pemerintah untuk infrastruktur geothermal justru akan memperparah tren deforestasi yang sudah memprihatinkan. Menurut data Global Forest Watch, dari 2002 hingga 2024, Indonesia telah kehilangan 10,7 juta Ha hutan primernya, dengan Sumatera menduduki peringkat keempat kawasan yang kehilangan tutupan hijau terbesar di Indonesia. Karena itu penunjukan kawasan konservasi untuk proyek energi panas bumi sama dengan menyelesaikan satu krisis dengan memicu krisis ekologis.
Petaka Ekologis Berkedok Hijau
Bahaya pembangunan pembangkit panas bumi bukan isapan jempol semata. Sorik Marapi menjadi saksi akan bahaya gas H2S. Lima orang gugur sementara ratusan lainnya harus dirawat karena keracunan. Para petani Dieng menjadi korban menurunnya kualitas tani mereka, dikarenakan limbah cair dan kekeringan yang melanda. Belum kualitas air yang menurun dan bau busuk plus suara bising pembangkit yang tak henti. Hal serupa juga terjadi di Mataloko, Ulumbu, dan masih banyak lokasi lain.
Kasus di Pohang Korea Selatan, dimana panas bumi memicu terjadinya gempa bumi juga menjadi catatan risiko, apalagi konteks Indonesia sebagai ring of fire, potensi gempa tinggi.
Klaim bahwa proyek panas bumi dapat memajukan ekonomi melalui penyerapan pekerjaan, juga terbantahkan.
Studi CELIOS tahun 2025 menunjukkan di proyek PLTP Ijen, hanya menyerap 0,85% tenaga kerja lokal dari ribuan usia penduduk usia produktif disana.
Belum lagi dampak degradasi lingkungan yang berujung pada menurunnya penghasilan masyarakat sekitar. Pemerintah hampir tidak pernah menghitung untung rugi sebuah proyek panas bumi secara proporsional.
CELIOS juga menghitung efek proyek PLTP Ulumbu NTT, berisiko memicu berkurangnya PDRB NTT sebesar Rp368 miliar, salah satunya dikarenakan.penurunan signifikan produktivitas pertanian. Sama halnya dengan Ulumbu, sektor pertanian
saat ini juga menjadi andalan utama bagi masyarakat Suoh dan Sekincau, Lampung Barat.
Geothermal merupakan Rezim Pertambangan, Bukan Energi Terbarukan
Pemerintah beralasan salah satu tantangan dalam meyakinkan UNESCO adalah perbedaan kategorisasi panas bumi. UNESCO mengakui geothermal sebagai aktivitas pertambangan sehingga dilarang di kawasan warisan dunia. Indonesia justru menyebutnya sebagai “pemanfaatan jasa lingkungan”.
Padahal sebelum 2014, geothermal di Indonesia juga dikategorikan sebagai pertambangan, hingga status itu diubah melalui pencabutan UU 27/2003 dan pengesahan UU 21/2014, bertepatan dengan masuknya dukungan Bank Dunia untuk proyek geothermal.
Di negara lain seperti AS dan Filipina, geothermal dikategorikan sebagai pertambangan dan berada dibawah regulasi pertambangan. Sementara di New Zealand, Islandia dan Jepang, meskipun geothermal memiliki regulasinya sendiri, namun proses perizinan konsesi dan operasionalnya tidak bisa dilakukan di sembarang lokasi, apalagi di hutan warisan dunia.
Implikasi Terhadap Diplomasi Iklim Prabowo
Modifikasi kawasan warisan dunia demi kepentingan proyek ekstraktif seperti geothermal di TRHS tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem dan ruang hidup masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi merusak posisi diplomasi Indonesia di forum global.
Selama ini Indonesia kerap menampilkan diri sebagai pemimpin diplomasi iklim dan keanekaragaman hayati, namun langkah ini akan dipandang sebagai bentuk inkonsistensi dan justru bisa dianggap sebagai tindakan “greenwashing” yang melemahkan kredibilitas Indonesia di mata internasional.
Alih-alih memperkuat komitmen Paris Agreement dan target FOLU Net Sink 2030 jelang COP30 di Belem, Brasil, tindakan mengorbankan hutan warisan dunia justru menunjukkan bahwa kepentingan investasi lebih diutamakan dibanding perlindungan lingkungan, yang pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan mitra internasional dan melemahkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi pendanaan iklim maupun kerjasama energi berkelanjutan. (tk/*)







