Lampung Utara, (Bongkarpost)- Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh baik etika maupun santun, karena pejabat publik selaku abdi masyarakat harus dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendri.
Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap Media Massa sebagai mitra Pemerintah harus dijaga, karena Media Massa dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh undang-undang. Hal tersebut diutarakan praktisi hukum Istanto, S.H., Rabu (15/4/2020).
Sebagai praktisi, dirinya menyimak apa yang terjadi dalam pemberitaan terkait jurnalis hendak mengkonfirmasi dan meminta keterangan mengenai realisasi Dana Desa (DD) tahun 2019, yang diduga kuat beberapa pekerjaan tidak sesuai RAB (Rancangan Anggaran Biaya).
“Sangat disayangkan. Kepala Desa Abung Jayo dengan nada arogan dan lantang mencaci maki Wartawan dengan bahasa kotor, yang mana telah mengarah dengan pencorengan namabaik atau marwah wartawan,” jelas Istanto.
“Nada arogan tersebut di ucapkan di depan beberapa Tim jurnalis yang tergabung di wadah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), sehinga mengundang perhatian masa setempat, caci maki itu di tujukan ke wartawan,” kata Istanto.
Masih kata Istanto, bahwa dalam pasal 18 undang undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (ima ratus juta rupiah).
“Tugas Jurnalis jelas di lindungi undang-undang serta saat ada kode etik jurnalis. Tidak mungkin seorang jurnalis langsung berkunjung tidak ada etika kode etik jurnalis, apalagi ini kadesnya yang telah menyuruh ke rumah untuk konfirmasi,” kata Istanto.
Istanto menjelaskan, atas peristiwa tersebut Kades Abung Jayo, terancam pasal berlapis, yang pertama undang-undang pers, yang kedua pidana umum, yakni pengancaman pasal 335 KUHP.
“Dengan kejadian ini, saya mengharapkan kepada pihak Kepolisian segera memproses oknum Kades Abung Jayo, yang sudah jelas melanggar pasal berlapis tersebut, dan untuk teman jurnalis tetap menjaga kode etik jurnalis dalam bertugas serta menyerahkan proses hukum kepada pihak Polres Lampung Utara,” tegas Istanto.
Diberitakan sebelumnya, profesi wartawan kembali mendapatkan ancaman, kali ini terjadi kepada wartawan yang tergabung di pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia, (KWRI) Kabupaten Lampung Utara yang di lakukan Kepala Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, yang terjadi di Rumah Kepala Desa tersebut. Senin (13/4).
Kejadian tersebut bermula dari Tim PWRI menadapatkan informasi adanya dugaan Korupsi tentang dana desa tahun 2019. Ketika ingin di mintai klarifikasinya, justru bukan jawaban yang di dapat kan dari Kepala desa namun ancaman yang di dapat oleh beberapa wartawan.
Sebelum kejadian tersebut beberapa wartawan Doni (Biro Media Rakyat), Hartoni (Biro Bongkarpost), Basirun (Biro Handal Lampung), M.Usni (Biro Pena Lamung), Aldho (Biro Kompas inspiratif), hendak meminta keterangan terkait dana desa tahun 2019 di kantor desa, namun Kedes tersebut meminta untuk datang kerumah. Sesampai di rumahnya, Mulyadi justru membabi buta marah, mengnacam bahkan mengumpulkan massa yang membawa arit dan kayu akan memukuli.
Dari kejadian tersebut karena marasa terancam Sekertaris PWRI melaporkan ke Polres Lampung Utara. (Hartoni)