Lampung Timur, (Bongkarpost)- Usulan pembentukan Pansus Covid 19 oleh fraksi -fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamtim membuat gaduh ditengah -tengah Pandemi Corona, Rabu (15/4/2020).
Para tokoh pemuda yang ada di Kabupaten Lamtim juga menolak adanya Pansus Covid 19 diantaranya Ketua Pemuda Pancasila (PP) Lamtim Hevzon, memandang tidak perlu dibentuknya Pansus Covid 19 ini, sebab kinerja gugus tugas baru saja dimulai.
Diketahui bersama, anggaran pencegahan Covid 19 ini sebesar Rp56 Milyar kesemuanya itu pasti dilaksanakan secara transparan, semua unsur masuk dalam gugus tugas Covid 19 termasuk DPRD Lamtim. Terlebih ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif telah menyatakan sikap untuk dikaji kembali usulan dari fraksi-fraksi di DPRD Lamtim terkait pansus covid 19 itu.
“PP dalam hal ini memandang pansus covid 19 itu belum diperlukan, pencegahan Covid 19 baru dilaksanakan mari sama-sama kita singkirkan terlebih dahulu kepentingan politik kita masing-masing, kita kedepankan kepentingan sosial ini aksi kemanusiaan, seluruh dunia mengalami pandemi Corona, saatnya kita bersatu padu melawan virus Corona ini,” papar Hevzone.
Tokoh pemuda lainnya yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) juga menolak pansus covid 19 itu.
“Saya rasa tidak perlu (pansus covid 19) saya sejak 2004 ikut aksi kemanusian seperti ini bahkan pada saat bencana sunami di aceh. Ini gerakan kemanusiaan yang urgent, misi kemanusiaan jangan di curigai kami dari KNPI menolak pansus tersebut,” papar Mursalin ketua KNPI Lamtim diwakili Arif wakil bendahara KNPI Lampung Timur.
Polemik Pembentukan Pansus Covid-19 ini membuat Ketua DPRD Lamtim untuk mengkaji ulang, akan tetapi fraksi- fraksi ngotot tetap membuat Pansus covid 19.
Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif seorang diri melakukan jumpa pers di aula atas DPRD Lamtim terkait kaji ulang terhadap rencana pembentukan pansus covid 19, yang sebagian besar disetujui oleh pimpinan fraksi dan komisi.
Dalam jumpa pers itu, Ali Johan Arif menyatakan akan mengkaji ulang pembentukan pansus covid 19, dia memaparkan bahwa pembentukan gugus tugas Kabupaten Lamtim diawali dengan Vidio Conference (Vicon) Bupati Lamtim Zaiful Bokhari pada 9 April 2020.
Pemberitahuan Bupati kepada DPRD Lamtim tentang Surat Keputusan (SK) Presiden tentang Covid-19, SK Mendagri, SK Menkeu, dan SK Bupati Lamtim. Bupati diminta untuk melakukan penataan anggaran, dalam rangka upaya pencegahan Covid 19 dengan memangkas dana prioritas perjalanan dinas, dalam daerah maupun luar daerah, pelatihan, bimbingan teknis, tunjangan- dalam bentuk apapun.
“DPRD berperan sebagai fungsi pengawas untuk memberikan saran dan masukan di tengah-tengah masyarakat, baik kepada Bupati sebagai ketua gugus tugas maupun pengawasan gugus tugas yang ada di tingkat kecamatan ataupun desa,” kata Ali Johan Arif.
Ia melanjutkan, dalam rapat pimpinan yang terdiri dari para ketua fraksi dan alat kelengkapan DPRD (AKD) ada usulan pembentukan pansus, itu sah- sah saja akan tetapi dirinya selaku ketua DPRD Lamtim akan mengkaji kembali wacana tersebut.
“Yang ini sah-sah saja (usulan pembentukan Pansus) saya selaku ketua DPRD menghormati usulan tersebut, tapi ini perlu dikaji kembali pertama apa yang menjadi landasan dibentuknya pansus, lalu apa dasar hukumnya. Kewenangan yang diberikan kepada DPRD ini sudah begitu tinggi kinerjanya diatur di dalam AKD yaitu komisi-komisi,” ujar Ali Johan Arif.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Lamtim, Ariyan Putra Marga dari fraksi Golkar mengatakan, apabila mengkaji ulang istilahnya sah-sah saja. Artinya tidak ada bahasa menolak, tetapi pada dasarnya dirinya tetap kembali ke awal yang disampaikan oleh pimpinan ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif langsung melalui rapat pimpinan dengan semua fraksi.
“Semua tidak ada yang menolak. Tinggal laksanakan saja prosedur dan mekanisme seperti apa. Kalau saya dengar ada bahasa dia menolak atau apa, ya itu bukan mewakili DPRD saya rasa malah mewakili pribadi atau mewakili Ketua DPRD. Tetapi setahu kami DPRD itu bukan hanya ada ketua tapi ada anggota yang lain juga,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan pembentukan Pansus Covid 19 baik dalam pengawasan dan bukan mencari kesalahan pihak lain, sekaligus masyarakat juga berhak tahu anggaran sebesar itu untuk apa saja.
“Jadi jangan sampai menjadi kekhawatiran pihak pihak, kita husnudzon saja dan ambil positifnya saja dan tidak memikirkan yang aneh-aneh,” ujar anggota DPRD Lamtim Fraksi Partai Golkar itu.
Ariyan Putra Marga melanjutkan, kalau mau mengkaji ulang dipersilahkan bersama dengan fraksi. Nantinya masing-masing fraksi memberikan laporan secara tertulis pandangan umum fraksi tentang rencana pembentukan pansus. Itu langkah yang nantinya diputuskan bersama- sama di rapat paripurna.
“Saya tidak berbicara mengambil sepihak. Karena kemarin sudah bersama -sama bicara di Rapim dan pak Ketua setuju, bahkan beliau pun memberi saran agar panitia yang sudah masuk ke pansus LKPj jangan masuk ke pansus Covid 19,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Lamtim M Akmal Fathoni dari Fraksi PKB, mengatakan telah menyiapkan landasan hukumnya tatib dan undang-undang. Dikatakannya, ketika sifat urgensi jika diperlukan membentuk pansus ya dibentuk pansus.
“Karena ini kan sifatnya main komisi jadi harus bergerak cepat. Sedangkan kalau main di AKD saja ya leading sektornya masing-masing sehingga untuk mengsinkronasikan jadi bingung. Karena menyangkut dana desa, APBD dan APBN, karena kalau pansus kan kemana-mana bisa cepat. Prinsifnya apa yang diputuskan kemarin itu yang mimpin rapim beliau (ketua DPRD). Kalau mau membatalkan ya harus di rapim lagi atau setidaknya di paripurna besok ditawarkan ke fraksi-fraksi,” jelasnya.
Menurutnya, pembentukan Pansus Covid 19 ini bukan inisiasi dari fraksi PKB, melainkan sebagain besar fraksi lain.
“Hasil turun ke lapangan banyak keluhan dari masyarakat minta bantuan, bahkan puskesmas induk saja APD saja masih kurang,” ungkapnya.
Penolakan pansus juga datang dari berbagai tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ketua- ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di kabupaten Lampung timur. Diketahui bahwa Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat.
Jangan sampai pembentukan Pansus dinilai berlebihan dan pada akhirnya tidak menyelesaikan masalah. Ada yang mendasari kenapa Pansus dibentuk, apakah persoalannya sudah sangat krusial. Kalau memang harus dibentuk Pansus, harus berdampak luas terhadap masyarakat, itu yang harus dikaji lagi.
Kemudian, untuk menentukan Pansus DPRD harus melibatkan akademisi atau narasumber yang berkompeten dengan kasus yang tengah dihadapi. Dalam hal ini gugus tugas Covid 19 yang menganggarkan Rp56 milyar untuk kepentingan masyarakat dalam rangka penyelamatan dan pencegahan agar masyarakat Lamtim terhindar dari pandemi Corona atau covid 19, sedangkan dengan dibentuknya Pansus Covid 19 sama artinya bahwa gugus tugas Covid 19 di anggap bermasalah. (Fadli)