Tulangbawang Barat (Bongkarpost)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) akan mendalami persoalan yang dilakukan oleh Samsudin Ratu Sangon, Kepalou Tiyuh (Desa) Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah, baik soal struktur aparatur Tiyuh maupun soal Dana Desa.
Mansyur Yusuf Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tubaba mengatakan, sesuai dengan kewenangan pihaknya, Tapem pada persoalan Tiyuh Penumangan akan fokus kepada Kepalou Tiyuh.
” Bahwa untuk perangkat Tiyuh, bagian Tapem tidak punya kewenangan. Kecuali untuk urusan Kepalo Tiyuhnya,” kata dia via WhatsApp, Jum’at (15/5/2020) kemarin.
Namun dijelaskannya, melihat dari informasi yang berkembang, Kepalou Tiyuh Penumangan dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian dari jabatan.
“Dalam Permendagri nomor 67 tahun 2107 yang mengeluarkan rekomendasi pengangkatan perangkat tiyuh adalah Camat. Diatur juga dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015,” tegasnya.
“Terhadap perangkat tiyuh yang tidak memenuhi syarat dan pengangkatannya periodesasi sebelum diterbitkannya Perbup itu melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya berdasarkan SK,” sambung Mansyur.
terpisah, Camat Tulangbawang Tengah Achmad Nazaruddin menegaskan jika persoalan Tiyuh Penumangan telah melangkahi aturan yang berlaku.
“Terkait persoalan ini, kita menyayangkan hal tersebut karena bertentangan dengan Perbup nomor 49 tahun 2019,” ucapnya.
Camat juga akan menelusuri pokok persoalan tiyuh Penumangan itu lantaran tindakan nepotisme itu sudah berlangsung cukup lama sehingga pihaknya harus mengambil langkah tegas.
“Untuk itu kita akan meminta keterangan dari Kepalo Tiyuh dan BPT setempat untuk menentukan langkah langkah penyelesaiannya. Saya akan pelajari bersama dengan Bagian Hukum dan Tapem permasalahan ini. Karena sudah berlangsung lama. Bahkan sampai akhir masa jabatan,” tegas Camat. (Sam)