Lampung Barat, BP.id
Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus tetapkan delapan (8) kebijakan dalam menanggulangi penyebaran wabah Corona Virus Diseasse 2019 (Covid-19) di wilayahnya. Salah satunya, yakni dengan meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah selama 14 hari kedepan terhitung dari tanggal 18 Maret hingga 31 Maret 2020.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Lambar Nomor 440/278/III.18/2020 tentang pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 yang mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Virus Corona. Surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/56/2020. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal, 6 Maret 2020 Nomor 9 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam penyegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan intansi pemerintahan dan surat Gubernur Lampung Nomor 440/1022/06/2020 tanggal 16 Maret 2020 prihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Lampung.
Delapan poin kebijakan dalam surat edaran, Bupati Lambar Parosil Mabsus diantaranya, himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi saat ini.
Selain itu, Bupati juga mengintruksikan kepada Camat dan Peratin untuk menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan bersih-bersih lingkungan dalam rangka mencegah virus corona (Covid-19) serta selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang prilaku hidup bersih dan sehat. Diantaranya, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air bersih, menggunakan jamban sehat dan mengkomsumsi buah dan sayur yang mengandung vitamin C dan E.
Melakukan aktifitas fisik atau olahraga setiap hari dan memperbanyak meminum air putih. Dalam rangka menjaga stamina serta kekebalan tubuh (imun) dengan selalu mengkomsumsi kopi pahit dan jahe dan tidak merokok di dalam rumah.
Selanjutnya intruksi melaksanakan pemantauan kepada masyarakat yang melakukam perjalanan keluar negeri dan atau dari kota-kota tertentu yang terdampak Covid-19, khusus untuk masyarakat yang baru pulang dari melakukan perjalanan keluar negeri untuk dapat membatasi interaksi sosial selama 14 hari dan apabila dalam masa tersebut mengalami demam lebih dari 38 derajat celcius, sesak napas dan batuk pilek agar segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat dan dapat menghubungi call center 112.
Seluruh aktifitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakasanakan sebagaimana biasanya dengan memperhatikan aspek kesehatan lingkungan dan kwalitas pelayanan publik. Menunda perjalanan dinas keluar Kabupaten Lampung Barat dan penerimaan kunjungan kerja ke kabupaten Lampung Barat dalam waktu 14 hari kedepan.
Mencermati dan mengikuti perkembangan yang begitu cepat, untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah agar dapat diliburkan selama 14 hari kedepan terhitung dari tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020 dan kepada seluruh guru atau pelajar dan instruktur untuk dapat menyiapkan materi pembelajaran secara online.
Seluruh pemilik atau pengelola perkantoran, pusat pembelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, pariwisata, tempat ibadah, dan sarana umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik atau hand sanitizer atau dapat membuat antiseptik sendiri berupa air daun sirih serta lidah buaya yang dicampur dengan alkohol.
Seluruh tokoh agama agar menghimbau kepada masyarakat untuk dapat berdoa, baik sendiri maupun dirumah ibadah masih-masing untuk memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar seluruh masyarakat Lampung Barat terhindar dari Covid 19.
Terkait update situasi menyangkut covid-19 Pemerintah Lambar membentuk Posko yang di pusatkan di Aula Dinas Kesehatan setempat, sebagai data center dan update juga bisa dilihat di website Lampung Barat https://www.lampungbaratkab.go.id/pages/covid-19 . (wahyu)