Tajuk
Mundurnya Nanik S Deyang dari BGN – Jangan Jadikan Program Sosial Layaknya BUMN
#Tajuk – Oleh: Redaksi
Nanik S Deyang mundur. Rabu (22 Juli 2026), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu pamit ke Presiden Prabowo Subianto dengan alasan kesehatan—pengobatan jantung di luar negeri. Baru dua bulan lebih memimpin, tongkat estafet sudah berpindah.
Dalam pernyataannya, Nanik mengaku telah berpamitan dan meminta maaf. Namun Presiden memintanya tetap mengawasi BGN, kemungkinan besar melalui Dewan Pengawas yang akan dibentuk, dengan dirinya sebagai ketua. Pernyataan itu langsung memicu sorotan publik.
Masyarakat bertanya-tanya: apa “kode keras” ini? Apakah ini penyerahan estafet kepada “adik” yang akan melanjutkan? Lebih jauh lagi, muncul pertanyaan ironis: Menyamakan BGN dengan BUMN?
Padahal, BGN bukanlah perusahaan negara yang boleh dicari untungnya. Ini adalah badan publik yang mengelola program sosial murni — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) — untuk anak-anak, ibu hamil, dan balita. Anggarannya dari APBN, tujuannya melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045, bukan mengejar profit seperti BUMN.
Fakta di Lapangan
BGN dibentuk melalui Perpres No. 83 Tahun 2024 untuk menangani pemenuhan gizi nasional. Nanik S Deyang, yang sebelumnya Wakil Kepala BGN, naik menjadi Kepala menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot akibat kasus korupsi. Kariernya yang juga merangkap komisaris di Pertamina turut menjadi perhatian publik.
Pengunduran dirinya yang cepat ini menyisakan pertanyaan: apakah Dewan Pengawas yang akan dibentuk nanti benar-benar untuk memperkuat pengawasan, ataukah hanya cara mempertahankan pengaruh lama di tubuh program sosial?
Refleksi
Membandingkan BGN dengan BUMN memang kerap muncul karena keduanya memiliki dewan pengawas. Namun perbandingan itu sekaligus menjadi sindiran tajam: jangan jadikan BGN seperti BUMN. BGN bukan tempat mencari keuntungan bisnis. Ini instrumen negara untuk kesejahteraan rakyat. Jika pengawasannya justru meniru model korporasi tanpa memahami esensi program sosial, maka risiko konflik kepentingan dan inefisiensi akan tetap mengintai.
Kesehatan Nanik adalah alasan yang manusiawi. Tapi yang lebih penting adalah memastikan program MBG tetap berjalan bersih, transparan, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik — bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Mundur boleh. Tapi jangan sampai semangat program sosialnya ikut mundur.
Pembentukan Dewan Pengawas BGN tentu harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan independensi pengawasan yang sesungguhnya. (*)







