Presiden atau Rakyat? Membaca Ulang Siapa Pemegang Kedaulatan Negara

 

 

Bacaan Lainnya

Presiden atau Rakyat? Membaca Ulang Siapa Pemegang Kedaulatan Negara

 

Bongkar Post | Feature
Oleh: Redaksi

 

 

Ada pertanyaan yang tampak sederhana, tetapi menyentuh fondasi kehidupan bernegara:

Siapa sebenarnya yang berkuasa dalam sebuah negara—Presiden atau rakyat?

Pertanyaan ini menjadi penting ketika kekuasaan pemerintahan sering kali dipersonifikasikan melalui sosok Presiden. Presiden berada di puncak pemerintahan, menjadi simbol negara, sekaligus memegang kewenangan konstitusional yang besar.

Namun, apakah besarnya kewenangan Presiden berarti Presiden adalah pemilik kedaulatan negara?

Tidak.

Konstitusi Indonesia memberikan jawaban yang tegas: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pada saat yang sama, Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dua ketentuan tersebut menjadi kunci untuk memahami hubungan antara rakyat, pemerintah, dan Presiden.

 

Negara Bukan Sekadar Pemerintah

Dalam perspektif hukum internasional, negara memiliki sejumlah unsur yang membentuk keberadaannya. Konvensi Montevideo 1933 menyebut penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, serta kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain.

Karena itu, pemerintah hanyalah salah satu unsur penting dalam organisasi negara.

 

Negara tidak identik dengan pemerintah.

Pemerintah dapat berganti, sementara negara tetap ada.

Presiden dapat berganti melalui proses konstitusional, tetapi Indonesia sebagai negara tetap berdiri.

Di sinilah pentingnya membedakan negara, pemerintah, jabatan, kekuasaan, dan kedaulatan.

Menyamakan semuanya hanya karena Presiden berada di puncak pemerintahan berpotensi melahirkan kesalahpahaman mengenai demokrasi dan konstitusi.

 

Presiden Memegang Kekuasaan Pemerintahan

UUD 1945 memberikan kedudukan yang sangat penting kepada Presiden.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan:

«“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”»

Kalimat tersebut memiliki arti penting.

Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan. Tetapi ada batas yang melekat pada kekuasaan itu: “menurut Undang-Undang Dasar.”

Artinya, kekuasaan Presiden bukan kekuasaan yang berdiri di atas konstitusi.

Presiden tidak memperoleh kewenangan karena dirinya merupakan pemilik negara. Kewenangan tersebut berasal dari konstitusi dan harus dijalankan dalam kerangka negara hukum.

Dengan kata lain:

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, bukan memiliki kedaulatan secara pribadi.

Lalu, Di Mana Posisi Rakyat?

Di sinilah Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menjadi sangat fundamental.

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Kedaulatan dan jabatan adalah dua hal berbeda.

Presiden adalah jabatan dalam struktur ketatanegaraan.

Rakyat adalah pemegang kedaulatan.

Karena itu, tidak tepat mempertentangkan keduanya seolah-olah rakyat dan Presiden berada pada kategori yang sama.

Pertanyaan yang lebih tepat bukan:

“Presiden atau rakyat, siapa yang berdaulat?”

Konstitusi sudah menjawabnya.

Rakyat.

Sedangkan pertanyaan:

“Siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan?”

Jawabannya:

Presiden, menurut UUD.

Mandat Rakyat Bukan Kepemilikan Negara

Dalam sistem demokrasi, Presiden memperoleh legitimasi melalui mekanisme konstitusional. UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Namun, mandat demokratis tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai hubungan kepemilikan.

Presiden bukan pemilik negara.

Rakyat juga bukan “pemilik” negara dalam pengertian hukum benda atau kepemilikan privat.

Yang ditegaskan konstitusi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat.

Karena itu, penggunaan istilah “negara milik rakyat” sebaiknya dipahami sebagai ungkapan politik atau refleksi demokratis, bukan sebagai rumusan hukum.

Demikian pula ungkapan bahwa “pemerintah adalah pekerja rakyat” dapat digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan orientasi pelayanan publik, tetapi bukan istilah hukum tata negara.

Rumusan yang lebih presisi adalah:

Pemerintah menjalankan kewenangan negara berdasarkan konstitusi dan hukum, dengan legitimasi demokratis yang bersumber dari rakyat.

Kekuasaan Tidak Sama dengan Kedaulatan

Persoalan ini sering kali kabur dalam percakapan publik.

Seseorang dapat memiliki kekuasaan tanpa menjadi pemilik kedaulatan.

Presiden memiliki kekuasaan pemerintahan.

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Lembaga peradilan menjalankan kekuasaan kehakiman.

Lembaga-lembaga negara lainnya memiliki kewenangan masing-masing.

Tetapi seluruh kekuasaan tersebut bekerja dalam satu kerangka: konstitusi.

Karena Indonesia adalah negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan semata-mata berdasarkan kehendak pejabat.

Kekuasaan harus memiliki dasar hukum.

Harus ada batas.

Harus ada mekanisme pengawasan.

Dan harus ada pertanggungjawaban.

Presiden Bukan Penguasa Absolut

Memahami Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan juga tidak boleh membuat publik melupakan batas kekuasaan.

Presiden memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam sistem presidensial Indonesia. Namun, kekuasaan tersebut tetap berada dalam kerangka UUD 1945.

Bahkan rumusan Pasal 4 ayat (1) sudah memberikan batas yang jelas:

“menurut Undang-Undang Dasar.”

Frasa pendek tersebut memiliki makna konstitusional yang besar.

Ia mengingatkan bahwa kekuasaan pemerintahan bukan kekuasaan tanpa batas.

Presiden bukan negara.

Pemerintah bukan negara secara keseluruhan.

Dan pejabat negara bukan pemilik kedaulatan.

Siapa Sesungguhnya “Kepala Negara”?

Di sinilah pertanyaan awal perlu diluruskan.

Jika pertanyaannya adalah:

“Siapa kepala negara Indonesia?”

Jawabannya adalah Presiden, dalam kedudukannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam sistem presidensial Indonesia.

Namun, jika pertanyaannya:

“Siapa pemegang kedaulatan?”

Jawabannya berbeda.

Rakyat.

Jadi, tidak ada pertentangan antara Presiden dan rakyat.

Keduanya berada dalam posisi konstitusional yang berbeda.

Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Rakyat memegang kedaulatan.

Dan keduanya sama-sama terikat pada konstitusi.

Demokrasi Bukan Sekadar Memilih Presiden

Pada akhirnya, demokrasi tidak berhenti ketika rakyat mencoblos di bilik suara.

Pemilu memang merupakan salah satu mekanisme penting untuk menentukan pemimpin.

Tetapi setelah pemimpin terpilih, prinsip kedaulatan rakyat tetap berjalan.

Rakyat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana negara dikelola.

Rakyat berhak menyampaikan kritik.

Rakyat dapat mengawasi kebijakan publik melalui mekanisme demokratis dan hukum.

Pemerintah berkewajiban menjalankan kewenangannya berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ukuran demokrasi bukan hanya siapa yang memenangkan pemilu, tetapi juga bagaimana kekuasaan digunakan setelah pemilu selesai.

 

Pertanyaan yang Tidak Pernah Selesai

Mungkin inilah pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar “Presiden atau rakyat?”

Jika kedaulatan berada di tangan rakyat, maka:

Untuk siapa kekuasaan pemerintahan dijalankan?

Jika Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, maka:

Sejauh mana kekuasaan itu digunakan sesuai mandat konstitusi?

Dan jika Indonesia adalah negara hukum, maka:

Apakah setiap penggunaan kekuasaan benar-benar tunduk pada hukum?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah.

Justru sebaliknya.

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Sebab dalam negara demokratis, kritik dan pengawasan bukan ancaman terhadap negara. Keduanya merupakan instrumen untuk memastikan kekuasaan tidak keluar dari batas konstitusi.

Pada akhirnya, Presiden dapat berganti.

Menteri dapat berganti.

Kabinet dapat berganti.

Parlemen dapat berganti.

Tetapi negara tetap berdiri.

Konstitusi tetap menjadi dasar.

Dan prinsip yang ditegaskan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tetap menjadi fondasi:

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Maka pertanyaan “Presiden atau rakyat?” sebenarnya bukan pertanyaan tentang siapa yang harus mengalah.

Ini adalah pertanyaan tentang siapa memegang jabatan, siapa menjalankan kekuasaan, dan siapa memegang kedaulatan.

Jawabannya jelas:

Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Rakyat memegang kedaulatan. Keduanya tunduk pada konstitusi.

Dan di situlah demokrasi seharusnya bekerja.

Pos terkait