Tajuk
Ketika Pers Tegak Lurus, Korupsi Tak Bisa Sembarang Menjalar
Tajuk – Oleh: Redaksi
Seluruh bangsa sepakat: korupsi adalah musuh bersama yang melumpuhkan kemajuan, merampas hak rakyat, dan merusak sendi keadilan. Sering kita bertanya, kapan praktik busuk ini benar-benar surut? Sebagian menjawab dengan perbaikan undang-undang, sebagian lain menunjuk pada perubahan kepemimpinan. Namun ada satu pilar penting yang jarang diletakkan sebagai titik tolak utama: peran jurnalisme yang menjunjung tinggi integritas tanpa kompromi.
Andai setiap insan pers di negeri ini berpegang teguh pada sumpah profesinya—mengutamakan fakta, menolak suap, tak gentar pada ancaman, dan menjauhi kepentingan kelompok tertentu—maka pelaku korupsi tak akan lagi mudah bersembunyi di balik bayang-bayang ketidaktahuan publik. Jejak aliran dana yang tak wajar, perizinan yang diatur sepihak, hingga perjanjian yang merugikan negara akan terangkat ke permukaan lebih cepat dan utuh. Penguasa yang berniat menyalahgunakan wewenang tak sekadar takut pada aparat penegak hukum, melainkan lebih takut pada terungkapnya kebenaran di hadapan jutaan mata rakyat. Dalam keadaan demikian, jumlah pejabat yang berani melanggar pasti akan menyusun drastis—tak lagi berjejer di berbagai lapisan birokrasi, melainkan benar-benar terhitung dengan jari.
Namun kita pun harus jujur pada kenyataan: integritas pers yang sempurna bukanlah tongkat sakti yang seketika menghapus korupsi dari muka bumi. Korupsi adalah penyakit sistemik yang merambat karena lemahnya pengawasan internal, penegakan hukum yang masih memihak, transparansi anggaran yang belum merata, hingga budaya toleransi atas pelanggaran kecil di tengah masyarakat. Pers yang tegak lurus mampu membuka tirai kegelapan, menyerukan kesalahan yang terjadi, dan membangun tekanan moral yang kuat. Namun upaya itu akan sia-sia jika hasil pengungkapan fakta tak ditindaklanjuti dengan putusan hukum yang adil dan setara bagi siapa saja.
Meski demikian, peran pers tak tergantikan posisinya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menegaskan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial, pengawas, dan pembawa kebenaran bagi kepentingan umum. Kode Etik Jurnalistik pula mewajibkan setiap jurnalis menjaga kemandirian dan kejujuran sebagai harga mati. Jika amanat ini dijalankan sepenuhnya tanpa celah, pers akan menjadi tembok penghalang paling kokoh bagi kesewenang-wenangan kekuasaan.
Korupsi mungkin tak bisa hilang dalam semalam hanya dengan berkat jurnalisme yang bersih. Namun satu hal yang pasti: tanpa pers yang berintegritas, korupsi akan terus tumbuh subur tanpa ada yang berani menceritakannya. Sebaliknya, jika kita semua—sebagai insan pers maupun masyarakat—bersama-sama mempertahankan kebenaran, maka hari di mana pelaku korupsi malu menampakkan diri, dan kekuasaan kembali tunduk pada kepentingan rakyat, bukan lagi sekadar harapan jauh. Itu adalah kewajiban bersama yang harus diperjuangkan setiap hari.
(*)







