Motor Kredit Baru Sebulan Dijual Diam-Diam, Pria di Bandar Lampung Nekat Rekayasa Kasus Begal
Bongkar Post, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanjungkarang Barat berhasil mengungkap kasus laporan begal palsu yang dibuat seorang pria berinisial E.S. (28), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Laporan yang sempat menghebohkan tersebut ternyata hanyalah rekayasa untuk menutupi penjualan sepeda motor yang masih berstatus kredit.
Kasus bermula saat E.S. melaporkan kepada polisi pada 30 Juni 2026 bahwa istrinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Cantik Manis, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Dalam laporannya, ia menyebut dua pelaku bersenjata tajam merampas sepeda motor Yamaha Fazzio, telepon genggam, dan uang tunai Rp1 juta.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Martoyo mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, personel langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi. Namun, penyelidikan yang dilakukan justru menemukan sejumlah kejanggalan yang membuat polisi meragukan keterangan pelapor.
“Dari hasil penyelidikan, fakta di lapangan tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan. Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya pelapor mengakui bahwa peristiwa begal itu tidak pernah terjadi,” ujar AKP Martoyo.
Polisi kemudian mengungkap bahwa sepeda motor Yamaha Fazzio yang disebut dirampas ternyata telah dijual sendiri oleh E.S. kepada orang lain dengan harga sekitar Rp7 juta. Ironisnya, kendaraan tersebut baru dimiliki sekitar satu bulan dan masih dalam masa cicilan melalui perusahaan pembiayaan.
Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan karena terlilit masalah ekonomi dan memiliki banyak utang. Agar tidak dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya kendaraan yang masih berstatus kredit, ia memilih membuat skenario seolah-olah istrinya menjadi korban begal dan melaporkannya ke kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil penjualan motor sebesar Rp600 ribu, satu unit telepon genggam, dokumen laporan polisi, surat pernyataan, surat jaminan dari perusahaan pembiayaan, serta dokumen pemeriksaan lainnya.
Atas perbuatannya, E.S. kini diproses hukum dan dijerat Pasal 394 juncto Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan memberikan laporan dan keterangan palsu kepada aparat penegak hukum.
AKP Martoyo mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan yang tidak benar. Menurutnya, setiap informasi yang diterima polisi akan ditindaklanjuti secara serius, sehingga laporan palsu hanya akan menghabiskan waktu, tenaga, dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk menangani kasus yang benar-benar terjadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan laporan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Memberikan laporan palsu memiliki konsekuensi hukum dan dapat merugikan banyak pihak,” tegasnya.(Diki)







