Membedah Anatomi Sistem Ekonomi-Politik Indonesia: Antara Tantangan Struktural dan Rasionalitas Stabilitas

Opini

 

Bacaan Lainnya

Membedah Anatomi Sistem Ekonomi-Politik Indonesia: Antara Tantangan Struktural dan Rasionalitas Stabilitas

 

Oleh: Rusmin*

 

Di persimpangan jalan ideologi global, Indonesia sejak awal mendefinisikan dirinya sebagai penganut Ekonomi Pancasila—sebuah sistem jalan tengah yang dirancang untuk menghindari dampak negatif dari kapitalisme pasar bebas maupun sosialisme terpimpin. Namun, dinamika kebijakan publik dan penegakan hukum dalam beberapa tahun terakhir memicu diskusi akademis yang dinamis di kalangan pengamat hukum dan ekonomi politik.

Sebagian analisis kritis menilai Indonesia tengah menghadapi tantangan struktural berupa konvergensi dua sistem. Kondisi ini digambarkan sebagai sebuah anomali di mana beban pembiayaan sektor publik cenderung bergeser ke mekanisme pasar, namun di sisi lain, ruang aspirasi sipil dihadapkan pada pengawasan ketat melalui instrumen regulasi negara. Sebaliknya, para pendukung kebijakan membantah narasi tersebut dan menegaskan bahwa langkah pemerintah merupakan bentuk rasionalitas fiskal serta penegakan hukum (rule of law) demi menjaga stabilitas nasional di tengah ketidakpastian global.

 

Sisi Kritis: Pergeseran Tanggung Jawab Publik dan Kontrol Ruang Sipil

Kelompok yang mengkritisi arah kebijakan ekonomi nasional menilai fenomena ini tampak nyata dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, salah satunya di sektor pendidikan tinggi. Kebijakan transformasi kampus menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), yang berimplikasi pada penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT), dinilai sebagian pihak sebagai indikasi pengurangan peran anggaran negara dalam sektor publik.

Dari kacamata kritis, kebijakan ini dianggap memindahkan beban pendanaan ke masyarakat melalui skema yang kompetitif. Kontradiksi kemudian muncul ketika aspirasi atau protes mahasiswa terkait biaya kuliah direspon dengan pendekatan yang dinilai kurang inklusif, mulai dari sanksi akademik hingga pelaporan hukum.

“Masyarakat di satu sisi didorong untuk mandiri secara ekonomi dalam mengakses layanan, namun di sisi lain dihadapkan pada keterbatasan ruang untuk menyampaikan keberatan hukum,” ungkap salah satu kajian sosiologi ekonomi. Fenomena serupa dinilai terjadi pada ruang digital, di mana penerapan pasal-pasal dalam UU ITE dianggap rentan digunakan untuk membatasi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) atas nama kelancaran investasi.

 

Sisi Pemerintah: Keterbatasan Fiskal dan Kepastian Hukum

Di seberang meja, argumentasi kritis tersebut dinilai tidak melihat konteks makro secara utuh. Para pembuat kebijakan dan pakar tata kelola negara menegaskan bahwa transformasi kelembagaan seperti PTN-BH bukanlah bentuk komersialisasi pendidikan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan realitas keterbatasan kemampuan fiskal APBN yang harus dibagi secara proporsional untuk sektor krusial lain, seperti kesehatan, subsidi energi, dan pemerataan infrastruktur di daerah tertinggal. Otonomi pengelolaan keuangan melalui status PTN-BH justru bertujuan memberikan fleksibilitas bagi universitas untuk meningkatkan mutu akademik secara mandiri agar berdaya saing global. Adapun langkah tegas terhadap aksi protes di lingkungan kampus diambil demi menjamin keamanan dan kelancaran proses belajar-mengajar agar tidak terganggu oleh eskalasi non-akademik.

Terkait penerapan UU ITE di ruang digital, penegakan hukum dinilai murni sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan etika berkomunikasi, bukan bentuk pembatasan ekspresi. Di era banjir informasi, regulasi diperlukan untuk mencegah penyebaran disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa kritik yang konstruktif tetap memiliki kanal resmi yang konstitusional—baik melalui audiensi publik, penyampaian pendapat di muka umum yang tertib, hingga pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Sintesis: Menjaga Keseimbangan Konstitusional

Dinamika ini menunjukkan betapa kompleksnya mengelola tata kelola ekonomi dan politik di Indonesia. Tantangan terbesar bagi pemerintah ke depan adalah membuktikan bahwa akselerasi pembangunan berbasis investasi dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak sipil masyarakat.

Kehadiran instrumen perlindungan sosial, seperti perluasan cakupan BPJS Kesehatan dan berbagai program jaminan sosial, menjadi bukti bahwa negara tetap menjalankan fungsi proteksi ekonomi bagi masyarakat kecil. Namun, untuk menjaga kepercayaan publik, penegakan hukum juga harus dilakukan secara persuasif, proporsional, dan akuntabel.

Pada akhirnya, keberhasilan sistem Ekonomi Pancasila akan diuji dari kemampuannya menjaga keseimbangan: mendorong pertumbuhan ekonomi yang kompetitif, sekaligus menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dan bersuara tetap terlindungi di bawah payung hukum yang adil.

 

*) Jurnalis Bongkar Post

Pos terkait