Opini. Renungan bersama atas printah Kapolda Lampung
Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal, Bertentangan dengan Prinsip prinsip Negara Hukum
Oleh : Resmen Khadafi, SH.
(Praktisi Hukum)
Pernyataan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf yang meminta jajarannya untuk menembak di tempat terhadap pelaku begal sangat di sayangkan karna Kapolda telah membuat aturan sendiri diluar aturan negara hukum.
Saya menganggap tindakan tersebut tidak sesuai dengan tujuan hukum kita baik dalam perspektif hukum pidana modern dan hukum progresif, ini berbahaya kata kata printah bagi anggota menjadi wajib,,sementara itu melanggar hukum. Ini berbahaya, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
dalam hidup bernegara apalagi negara demokratis, penegakan hukum tidak dapat dijalankan melalui pendekatan balas dendam ataupun penghukuman instan di luar mekanisme peradilan. Melainkan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dan persaudaraan di muka hukum juga wajib berlaku untuk semua, tidak boleh ada seorangpun boleh mengambil nyawa seorangpun dengan sewenang-wenang tanpa pembuktian…bagaimana jika yang di tembak mati tersebut bukan pelaku apakah Kapolda itu bisa menghidupkan yang mati,,di negara kita sering kita mendengar tukar kepala,,salah sasaran…apa kejadian meninya anggota polri dalam mencegah kejahatan membuat kita gelap mata untuk menghalalkan untuk membunuh umat tuhan di muka bumi…
Saya berharap kapolda Lampung ber istighfar untuk mencabut kembali titah nya yang akan menjadikan itu sebagai dasar anggota membunuh warga negara umat tuhan yang maha kuasa,,jangan jadikan jabatanmu untuk mengambil kekuasaan Tuhan dengan sewenang-wenang.
Negara dalam hal ini wajib tunduk pada prinsip due process of law, yakni setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak hidup.
“Pernyataan Kapolda Lampung yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk menembak di tempat terhadap pelaku begal merupakan pernyataan yang problematik, berbahaya, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum
bahwa kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan memanglah kejahatan yang sangat meresahkan di republik ini, khususnya di Lampung dan patut menjadi perhatian yang serius bagi seluruh pihak bukan hanya oleh aparat penegak hukum, mengingat jumlah kasus dan korban yang tinggi.
Namun penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Perkap Polri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan dan harus diawali dengan peringatan yang jelas.
Senjata api juga hanya dapat digunakan apabila anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang masuk akal dan proporsional untuk menghentikan tindakan pelaku.
Pasal 47 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 menyebut, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan apabila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Kemudian, ditegaskan kembali dalam ayat (2) bahwa senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk: Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa; Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat; Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat; Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang; Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Kapolda Lampung yang menggeneralisasi bahwa motif para pelaku begal adalah untuk membeli narkoba.
“Pernyataan semacam itu tidak hanya tidak berdasar apabila belum dibuktikan melalui proses hukum, tetapi juga menunjukkan cara pandang simplistik terhadap persoalan kriminalitas. Kejahatan jalanan merupakan persoalan sosial yang kompleks dan tidak dapat direduksi secara serampangan hanya pada satu motif tertentu tanpa data, penelitian, ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”
Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dihakimi melalui asumsi, stigma, ataupun opini aparat penegak hukum. Pernyataan pejabat publik yang mengeneralisasi motif pelaku justru berpotensi membentuk opini publik yang sesat dan mendorong legitimasi kekerasan aparat terhadap warga negara.
Mari sama sama kita mengingatkan bahwa praktik-praktik kekerasan di luar hukum (extrajudicial killing) merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28A yang menjamin hak untuk hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Kepolisian seharusnya memperkuat profesionalisme penyidikan, pencegahan kejahatan, dan pendekatan sosial terhadap akar kriminalitas, bukan membangun narasi populis yang menormalisasi kekerasan dan pembunuhan. (*)







