Carut-marut Pengadaan di Disperindag Lampung: 100 Paket Proyek dan Dana Hibah Rp14 Miliar Tuai Sorotan

Foto. Ist 

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG — Pengelolaan anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 menjadi sorotan. Penelusuran dokumentasi pengadaan menunjukkan sedikitnya 100 paket belanja dengan total pagu sekitar Rp16,15 miliar.

Dari jumlah tersebut, dua paket belanja hibah mencatat nilai paling besar. Total keduanya mencapai Rp14,03 miliar atau hampir 87 persen dari keseluruhan pagu yang ditelusuri.

Besarnya anggaran hibah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi, ketepatan sasaran, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.

Terlebih, kedua paket tercatat menggunakan metode e-purchasing. Metode ini pada prinsipnya ditujukan untuk mendukung proses pengadaan yang transparan dan efisien.

Namun, nilai anggaran yang besar tetap membutuhkan dukungan dokumen dan pertanggungjawaban yang memadai.

 

Dua Paket Hibah Bernilai Miliaran

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, paket pertama memiliki pagu Rp10,23 miliar dengan nomenklatur Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar.

Sementara paket kedua bernilai Rp3,8 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Besarnya nilai kedua paket tersebut membuat sejumlah aspek teknis perlu diperjelas.

Di antaranya, siapa penerima hibah, jenis dan jumlah barang yang diberikan, mekanisme penyaluran, hingga bukti serah terima barang.

Kejelasan dokumen tersebut penting untuk memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

 

Paket Operasional Juga Bernilai Ratusan Juta

Penelusuran terhadap paket lainnya menunjukkan sejumlah belanja operasional dengan nilai cukup besar.

Beberapa di antaranya yakni jasa kebersihan atau cleaning service senilai Rp194,4 juta, sewa kendaraan operasional eselon II Rp161,16 juta, serta sewa bangunan gedung tempat pertemuan Rp204 juta.

Ada pula sewa alat kantor lainnya sebesar Rp115,35 juta dan belanja bahan-bahan kimia senilai Rp73,369 juta.

Untuk belanja konsumsi kegiatan, tercatat sejumlah paket dengan nilai Rp59,5 juta, Rp23,9 juta, dan Rp20,48 juta.

Belanja konsumsi merupakan bagian dari kebutuhan kegiatan pemerintahan. Namun, setiap pengeluaran tetap membutuhkan dokumen pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri, termasuk jumlah peserta, frekuensi kegiatan, hingga harga satuan.

Hal serupa berlaku terhadap pengadaan alat tulis kantor dan bahan cetak yang tercatat dalam beberapa paket dengan nilai Rp35,97 juta, Rp16,47 juta, dan Rp14,15 juta.

 

Metode Pengadaan Disorot

Dari sisi metode, sebagian besar paket menggunakan e-purchasing. Namun, terdapat pula paket yang menggunakan pengadaan langsung dan penunjukan langsung.

Di antaranya pemeliharaan alat besar senilai Rp18,5 juta, sewa gedung Rp75 juta, hingga belanja modal unit alat laboratorium sebesar Rp18,86 juta.

Penggunaan metode tersebut pada dasarnya bukan merupakan pelanggaran. Namun, kewajaran proses pengadaan tetap perlu dilihat dari penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, hingga realisasi barang dan jasa.

Dalam penelusuran awal ini, terdapat indikasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut terkait dugaan mark-up anggaran, kekurangan volume, maupun persoalan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Namun, temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran karena belum dilakukan pemeriksaan fisik maupun audit oleh aparat berwenang.

 

Kejati Lampung Didorong Turun Tangan

Besarnya nilai anggaran yang ditelusuri

mendorong desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Kejaksaan Tinggi Lampung didorong mengkaji dokumen pengadaan, termasuk memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak penerima hibah.

Kewajaran harga dapat diuji dengan membandingkan barang atau jasa berdasarkan spesifikasi yang sama dengan harga pasar.

Sementara dugaan kekurangan volume perlu dibuktikan melalui pencocokan kontrak, berita acara pemeriksaan, serta kondisi dan realisasi di lapangan.

Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan.

 

Disperindag Lampung Belum Beri Klarifikasi

(Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Disperindag Provinsi Lampung terkait pengelolaan anggaran dan paket-paket pengadaan tersebut). (*)

Pos terkait