Kuasa Hukum Nuryadin Kembali Pertanyakan SP3 dan Status Sprindik Darussalam ke Polresta Bandarlampung

Bongkarpost.co.id

Bandar Lampung,

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Nuryadin kembali mempertanyakan kejelasan hukum atas status kliennya. Melalui surat resmi, tim kuasa hukum yang diketuai Mik Hersen, SH, MH, melayangkan permintaan kepada Kapolresta Bandarlampung yang ditujukan langsung kepada Kasat Reskrim selaku penyidik. Hal ini terungkap dalam rilis yang diterima, Senin (30/06/2025).

Dalam surat bertanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh tiga kuasa hukum Nuryadin yakni Mik Hersen, SH, MH, Firman Simatupang, SH, dan Muhammad Yani, SH, dijelaskan dua poin penting:

1. Tim kuasa hukum Nuryadin meminta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya atas status tersangka Nuryadin, berdasarkan permintaan surat tertanggal 19 Mei 2025.

2. Tim kuasa hukum juga meminta Polresta Bandarlampung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas nama tersangka Darussalam, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/405/II/2020/LPG Resta Balam tertanggal 18 Februari 2020.

Mik Hersen mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima respons dari Polresta Bandarlampung atas surat-surat yang telah mereka sampaikan.

“Saya kembali bersurat kepada pihak Polresta Bandarlampung, sebab kami belum mendapatkan tanggapan, respon, bahkan tindak lanjut dari surat yang telah kami layangkan,” paparnya.

Mik menegaskan bahwa kliennya berhak memperoleh SP3 atas perkara yang menimpanya.

“Paska kami terima putusan kasasi MA atas klien kami, sehingga kami pun bersurat kepada Polresta Bandarlampung agar menerbitkan SP3 atas penetapan tersangka klien kami,” jelasnya.

Terkait permintaan sprindik baru terhadap Darussalam, Mik menyebut surat permintaan tersebut telah dilayangkan pada 20 Juni 2025 dengan dasar pertimbangan hukum yang kuat.

“Sebenarnya sprindik untuk tersangka Darussalam pernah terbit dengan nomor: Sprint.Sidik/615/VIII/2020/Reskrim tanggal 06 Agustus 2020, hanya saja kami pertanyakan kembali status tersebut, bahkan jika perlu diterbitkan sprindik baru,” tuturnya.

Tak hanya itu, Mik Hersen bersama dua anggota tim kuasa hukum lainnya, Firman Simatupang, SH, dan M. Yani, SH, juga mengaku telah mengadukan persoalan ini ke Mabes Polri dan Kadiv Propam, sebagai bentuk evaluasi atas kinerja Polresta Bandarlampung.

“Kita telah bersurat juga kepada Mabes Polri perihal ini. Surat tersebut telah diterima Sekretariat Umum Mabes Polri pada tanggal 26 Juni 2025,” pungkas Mik.(*)

Pos terkait