Bongkar Post, Waykanan
Kejaksaan Negeri Waykanan musnahkan barang bukti (BB) sebanyak 20 perkara di halaman kantor setempat, Rabu (19/11/2025).
Berdasarkan pada PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER- 027/A/JA/IO/2014 TENTANG PEDOMAN PEMULIHAN ASET, ” Ujar sambutan kejari waykanan melalu kasi BB Rifki.
Selanjutnya, bahwa Pemusnahan yang merupakan kegiatan untuk membuat barang rampasan negara (yang telah berkekuatan hukum tetap dengan bunyi putusan dimusnahkan) tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau dengan cara lainnya.
Perlu kami sampaikan bahwa Tindak Pidana, terutama Pidana Narkotika di Wilayah Kab. Way Kanan masih memiliki kwantitas yang cukup tinggi sehingga berimbas terhadap banyaknya barang bukti Narkotika yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum (Incracht). Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan selaku eksekutor, maka kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti Pelanggaran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL ( Tindak Pidana Umum Lainnya), dengan total sebanyak 20 (Dua Puluh) perkara terdiri dari; 9 (Sembilan) Perkara Narkotika, ” Pungkas RIFKI. (RT/AR)







