LSM GEMPUR Soroti Rp37 Miliar Anggaran Setdakab Lampura, Dibagi 598 Paket
Bongkar Post, Lampung Utara – LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) menyoroti pengelolaan anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara Tahun Anggaran 2025.
Sorotan diarahkan pada alokasi sekitar Rp37 miliar yang terbagi dalam 598 paket pengadaan barang dan jasa.
Ketua LSM GEMPUR, Ahmad Syaripudin, mempertanyakan besarnya anggaran yang menurutnya banyak terserap untuk belanja rutin birokrasi, mulai dari alat tulis kantor (ATK), dokumen cetak, makanan dan minuman rapat, sewa kendaraan, sewa peralatan, hingga fasilitas rumah dinas pejabat.
Menurut Syaripudin, besarnya jumlah paket tersebut perlu dibuka secara transparan agar publik dapat mengetahui apakah seluruh pengadaan benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan perencanaan yang jelas.
“Uang rakyat harus berdampak langsung pada masyarakat, bukan habis untuk membiayai birokrasi yang gemuk dan koruptif,” ujar Syaripudin saat diwawancarai, Jumat (25/9/2026).
Ia juga menyoroti sejumlah paket yang disebutnya memiliki nilai cukup besar, di antaranya sewa kendaraan dinas, pengadaan videotron, sound system, pendingin ruangan hingga ATK.
Syaripudin mendesak pemerintah daerah maupun aparat pengawasan untuk memeriksa lebih jauh dasar penetapan nilai setiap paket, termasuk volume pekerjaan, spesifikasi, harga satuan dan realisasi pengadaannya.
Selain itu, ia menyoroti dugaan pemecahan paket pengadaan atau unbundling yang menurutnya perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pembagian ratusan paket tersebut memang sesuai kebutuhan atau justru digunakan untuk menghindari mekanisme pengadaan tertentu.
“Jika pemecahan ratusan paket ini tidak berbasis kebutuhan riil, jelas harus diperiksa. Jangan sampai pemecahan paket justru membuka celah mark-up, manipulasi anggaran maupun pengondisian rekanan,” katanya.
Syaripudin menegaskan, dugaan penyimpangan tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan. Namun, menurutnya, besarnya anggaran dan jumlah paket tersebut cukup menjadi alasan bagi APIP maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran.
Ia meminta audit dilakukan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan dokumen perencanaan, kontrak, harga pengadaan, penyedia, hingga barang atau jasa yang benar-benar diterima pemerintah.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan pengadaan fiktif, penggelembungan harga atau pengondisian pemenang proyek, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
LSM GEMPUR berharap keterbukaan terhadap penggunaan APBD dapat dilakukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana anggaran puluhan miliar tersebut memberikan manfaat bagi pelayanan pemerintahan dan kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Umum maupun pejabat terkait di lingkungan Pemkab Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai sorotan terhadap anggaran dan 598 paket pengadaan tersebut. (OREAN)






