Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Umpu Semenguk Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Bumi Ratu
Bongkar Post, Way Kanan
Guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Umpu Semenguk, Bhabikamtibmas gencar melakukan langkah preventif melalui edukasi imbauan tentang larangan Karhutla. Jum’at (25/9/2026).
Kegiatan himbauan edukasi kepada masyarakat tentang larangan karhutla ini menyasar di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira, menyampaikan bahwa kegaitan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi langsung dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Jadi kehadiran Bhabinkamtibmas untuk mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang sangat rentan meningkatkan risiko terjadinya Karhutla,”ujar AKP H. Tosira.
Masyarakat diimbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar serta memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang menggunakan sumber api.
Bhabinkamtibmas juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Setiap orang yang secara sengaja membakar hutan atau lahan dapat diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, kami berharap elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.
“Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kepedulian dan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, potensi kebakaran di wilayah Kecamatan Umpu Semenguk dapat ditekan, sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman,” pungkasnya. (*)






