Kejari Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Tuba
Bongkar Post, TULANGBAWANG-
Kejaksaan Negeri Tulangbawang menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersumber dari APBN TA 2023-2024, Senin (4/5/2026).
Kedua tersangka tersebut antara lain S selaku Koordinator Sekretariat dan OS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bawaslu Tulangbawang setempat.
Kasi Pidsus Kejari Tuba Adimas Haryosetyo didampingi Kasi Intel Dimas Triyanda Sany Menjelaskan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulangbawang telah menetapkan Tersangka berinisial S Selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : 364 tanggal 04 bulan 05 2026.
Serta tersangka berinisial OS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : 363 tanggal 04 bulan 05 2026.
“Kedua orang tersebut ditetapkan tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tulangbawang Yang Bersumber Dari APBN Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024,” paparnya.
Dirinya mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan pihaknya berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 04 Mei 2026 yang tetap mengkomodir ketentuan dalam Pasal 91 KUHAP.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh 2 alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, sehingga ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Seperti melakukan pencairan anggaran tanpa didukung dokumen pertanggung jawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, pembuatan dokumen fiktif, serta adanya kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan (fiktif).
“Adapun kerugian negara yang ditimbukan dari perbuatan dimaksud adalah sebesar Rp. 814.267.377,- (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah),” jelasnya.
Atas perbuatannya, Tersangka S dan Tersangka OS disangka telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Can/ris)







