Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Usai Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Bongkar Post | Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan terhadap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dilakukan pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penangkapan ini merupakan kelanjutan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. “Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Budi, penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan sesuai prosedur hukum acara pidana, dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum. Berkas telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap II.
Roy Suryo ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dr. Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB saat hendak berangkat mengikuti sidang tugas akhir magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Tim kuasa hukum Roy Suryo, termasuk Ahmad Khozinudin dan Refly Harun, membenarkan penangkapan tersebut. Refly Harun menyatakan keduanya dalam kondisi baik dan kooperatif selama proses. Kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi pada Maret 2025 terkait tuduhan ijazah palsu yang disebut-sebut melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa. Keduanya telah berstatus tersangka sejak November 2025.
Polda Metro Jaya menegaskan proses berjalan transparan dan akuntabel. Hingga berita ini diturunkan, keduanya telah ditahan untuk proses lebih lanjut.
(Rusmin)







