Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, penangkapan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. “Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus, seperti dikutip CNN Indonesia.

Dr. Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Saat itu, ia sedang mempersiapkan ujian S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Tim hukumnya menyatakan kliennya tetap mengikuti ujian tersebut dari ruangan di Polda Metro Jaya.

Roy Suryo dan dr. Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam klaster kedua kasus ini. Mereka disangkakan terkait dugaan manipulasi data elektronik dan pencemaran nama baik. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026, sehingga proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum dan persidangan tinggal menunggu waktu.

Kasus ini bermula dari tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi yang beredar di media sosial dan platform daring. Polda Metro Jaya membagi perkara menjadi beberapa klaster, dengan beberapa tersangka lain telah mendapatkan SP3 atau restorative justice.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi lengkap dari Polda Metro Jaya mengenai detail penangkapan dan rencana penahanan lebih lanjut. Tim hukum keduanya menyatakan akan mengikuti proses hukum dan sempat mengkritik timing penangkapan.

(Rusmin)

Pos terkait